Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X terus melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerap aspirasi berbagai organisasi pendidikan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi guru, terutama terkait kesejahteraan, status kepegawaian, perlindungan hukum, dan kepastian karier.

Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional ke depan perlu memberikan perhatian yang adil kepada seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian maupun tempat mereka mengajar. Menurutnya, guru merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia sehingga hak dan perlindungannya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi pendidikan.

“Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja,” tuturnya.

Pos terkait