Penerbitan Perpres Ojol, Menata Hubungan Kemitraan Berkeadilan

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku UMKM yang bergantung pada layanan berbasis platform. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan sehingga memberikan kerangka perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pelaku dalam ekosistem digital.

Kehadiran Perpres tersebut menunjukkan upaya pemerintah menata hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku UMKM agar berkembang dalam ekosistem yang lebih teratur. Kepastian mengenai kemitraan, perlindungan sosial, pembagian peran, hingga keberlanjutan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah berupaya memastikan perkembangan ekonomi digital tetap memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistemnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan regulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yaitu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas kementerian memperlihatkan bahwa pengaturan transportasi berbasis platform digital membutuhkan koordinasi menyeluruh karena menyentuh aspek transportasi, teknologi, kemitraan, UMKM, dan perlindungan sosial.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan bahwa Perpres tersebut mencakup berbagai aspek transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan. Pemerintah juga menargetkan seluruh peraturan turunan yang diperlukan dapat diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini penting agar ketentuan dalam Perpres dapat segera diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diterapkan secara konkret.

Pos terkait