Oleh : Muhammad Andika )*
Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, sedangkan guru menjadi salah satu unsur terpenting dalam menentukan kualitasnya. Di tangan para pendidik, generasi muda memperoleh pengetahuan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, upaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian karier guru di seluruh Indonesia. Regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan tata kelola, tetapi juga harus memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan profesinya secara aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Salah satu persoalan mendasar dalam dunia pendidikan nasional adalah masih adanya perbedaan status kepegawaian guru. Sebutan guru aparatur sipil negara (ASN), guru swasta, guru honorer, hingga guru paruh waktu menggambarkan keragaman hubungan kerja yang dapat berimplikasi pada perbedaan hak, penghasilan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan karier. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas agar tidak ada pendidik yang merasa kurang diakui hanya karena status kepegawaiannya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menyampaikan gagasan agar profesi guru tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan status, melainkan dipandang sebagai satu kesatuan, yakni guru Indonesia. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membangun sistem pendidikan yang menghargai kontribusi setiap pendidik secara adil.