Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Jaminan Sosial

JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi landasan baru untuk menata ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pengemudi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis digital, UMKM, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang.

Menurut dia, pemerintah bersama DPR telah menyusun regulasi tersebut untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan transportasi digital. Salah satu aspek yang diatur adalah tarif ojol untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.

Pos terkait