Jakarta – Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mencegah keberangkatan non-prosedural yang berisiko menjerumuskan pekerja menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengamat hubungan internasional Universitas Budi Luhur, Andrea Abdul Rahman Azzqy, menilai pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah positif pemerintah dalam memperkuat perlindungan PMI. Kehadiran kementerian tersebut dapat menyederhanakan birokrasi dengan memperjelas pembagian fungsi yang sebelumnya beririsan antara urusan diplomasi dan regulasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta aspek ketenagakerjaan.
“Perlindungan WNI bukan lagi sekadar instrumen pemadam kebakaran saat ada krisis, melainkan telah dinaikkan kelasnya menjadi institusionalisasi perlindungan,” jelas Andrea.