Parah, Pengelolaan Dana Desa di Alor Diduga Hanya Diurus Pendamping dan Bendahara Tanpa Melalui Musyawarah

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak lagi melibatkan seluruh unsur pengelola kegiatan desa sebagaimana yang berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 hingga 2026, sejumlah proses pengelolaan dan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa diduga lebih banyak ditangani oleh bendahara desa bersama pendamping desa.

Menurut Alpius, kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme yang berjalan sebelum tahun 2025. Pada periode sebelumnya, pengelolaan kegiatan desa biasanya melibatkan kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sekretaris desa serta unsur terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

“Memang selama ini yang urus pengadaan alat pertanian hanya Buce Boling. Setahu saya pengadaan ternak babi tahun 2024 itu yang saya bapak desa, bendahara dan pendamping ketemu beliau untuk pengadaan,” katanya.

Ia menyebut, untuk periode 2025 hingga 2026, pengelolaan sejumlah kegiatan desa diduga dilakukan oleh bendahara desa, Yance Dolwal Tangwal, bersama pendamping desa, Benny Malaikosa.

“Untuk tahun 2025-2026 itu pendamping dengan bendahara yang mengelola tanpa Musdes,” kata Alpius.

Menurut dia, kegiatan yang dimaksud antara lain pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan ternak babi pada tahun anggaran 2025. Sementara pada tahun anggaran 2026 terdapat pengadaan alat-alat pertanian melalui program ketahanan pangan.

Sekdes Mengaku Tidak Mengetahui Sejumlah Pengadaan

Alpius juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama kepala desa dan TPK tidak mengetahui secara menyeluruh proses pengadaan yang dilakukan setelah tahun 2024.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pihak di pemerintahan desa tidak mengetahui secara pasti proses, mekanisme maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan barang yang bersumber dari Dana Desa.

Terkait pengadaan alat-alat pertanian, Alpius menyebut nama Buce Boling sebagai pihak yang selama ini diketahui menangani pengadaan tersebut.

“Memang selama ini yang urus pengadaan alat pertanian hanya Buce Boling. Setahu saya, pengadaan ternak babi tahun 2024 itu saya, bapak desa, bendahara dan pendamping pernah bertemu beliau untuk pengadaan,” katanya.

Namun, menurut Alpius, setelah tahun 2024 proses pengelolaan kegiatan Dana Desa tidak lagi melibatkan dirinya, kepala desa maupun TPK secara langsung.

Akibatnya, kata dia, pihak-pihak tersebut tidak mengetahui secara rinci sejumlah kegiatan pengadaan yang berlangsung pada tahun 2025 dan 2026.

Alat Pertanian Sudah Diantar, APBDes 2026 Belum Diasistensi

Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Margeta sebelumnya juga menjadi perhatian Camat Abad Selatan, Swingli Loban.

Saat memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Kantor Desa Margeta, Kamis (23/7/2026), Swingli mengingatkan kepala desa dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

“Saya ingatkan agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Jangan ada yang bermain-main dengan uang negara. Kalau ditemukan penyimpangan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Swingli.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pendistribusian sejumlah alat pertanian untuk program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Persoalannya, menurut Swingli, alat-alat pertanian tersebut telah diantar ke Desa Margeta ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 disebut belum melalui proses asistensi di tingkat kecamatan.

Kondisi tersebut membuat pihak kecamatan mempertanyakan bagaimana proses pengadaan dan pengiriman barang tersebut dapat dilakukan.

“Aneh, APBDes belum asistensi tetapi sudah ada yang mengantar alat pertanian ke desa,” ujar Swingli.

Camat Abad Selatan juga mengaku menemukan kejanggalan karena pengiriman alat pertanian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Margeta, Yahuda Litbagai, maupun Sekretaris Desa Alpius Malaimo.

Pendamping Desa Diminta Klarifikasi

Dugaan keterlibatan pendamping desa dalam proses pengelolaan Dana Desa Margeta juga telah mendapat perhatian dari Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Koorprov TAPM) NTT, Zainul Arifin.

Sebelumnya, Zainul menyatakan akan menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi terhadap pendamping desa terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pendamping dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta.

“Berdasarkan berita tersebut, akan kami minta tim untuk konfirmasi kebenaran berita itu dan kronologi ke pendamping karena di berita juga tidak dijelaskan identitas supplier,” tulis Zainul Arifin melalui pesan WhatsApp.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan klarifikasi tersebut, Zainul belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, terkait informasi Sekretaris Desa Margeta yang menyebut pengelolaan Dana Desa pada 2025-2026 dilakukan oleh bendahara bersama pendamping desa, Zainul menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pembinaan dan pengaduan yang dapat ditempuh apabila ditemukan dugaan kesalahan prosedur.

Menurutnya, pembinaan terhadap bendahara merupakan kewenangan kepala desa. Sedangkan apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam proses pendampingan, kepala desa dapat menyampaikan laporan resmi kepada pihaknya dengan melampirkan bukti pendukung.

“Untuk bendahara itu kewenangan Kades melakukan pembinaan dan jika ada kesalahan prosedur dalam proses pendampingan oleh Pendamping Desa, minta Kades untuk membuat surat pengaduan beserta bukti dukung ke kami,” ungkap Zainul.

Rangkaian informasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, keterlibatan pemerintah desa dan TPK, proses Musyawarah Desa (Musdes), tahapan pengadaan, serta waktu pengiriman barang dibandingkan dengan proses asistensi APBDes. (*)

Pos terkait