Oknum Pendamping Desa Diduga Ikut Mengantar Ternak Babi Dana Desa ke Tanglapui Timur

Gambar ilustrasi

TANGLAPUI TIMUR, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.

Selain mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan, muncul pula dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengantaran ternak babi dari penyedia hingga ke Desa Tanglapui Timur.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran langsung di Desa Tanglapui Timur pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam penelusuran tersebut, wartawan menemui Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, untuk memperoleh penjelasan terkait program pengadaan ternak babi yang dilaksanakan pemerintah desa pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Thomas Mokoni membenarkan bahwa Pemerintah Desa Tanglapui Timur memang mengalokasikan Dana Desa untuk program pengadaan ternak babi pada tahun anggaran 2025.

Menurut Thomas, pengadaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali dengan jumlah 11 ekor ternak babi yang kemudian dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti nilai anggaran yang dialokasikan, namun menyebut angkanya sekitar Rp167 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan 11 ekor ternak babi sekaligus paket pakan.

“Pengadaan babi 11 ekor hanya satu kali saja tahun lalu. Sudah terbagi ke masyarakat penerima dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Thomas.

Harga Babi Disebut Rp7 Juta Lebih per Ekor

Thomas menjelaskan, pengadaan ternak babi tersebut dilakukan melalui seorang penyedia bernama Buce.

Menurut keterangan Thomas, ternak yang disalurkan merupakan jenis babi Duroc dengan ukuran besar. Harga ternak disebut berada pada kisaran Rp7 juta lebih untuk setiap ekor.

Dengan jumlah sebanyak 11 ekor, nilai pengadaan ternak hidup berdasarkan harga per ekor tersebut berada pada kisaran Rp7 juta lebih. Namun, anggaran program yang disebut sekitar Rp167 juta mencakup pula paket pakan dan komponen pengadaan lainnya.

Perbedaan antara nilai total anggaran dengan jumlah ternak yang diterima masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi ternak, nilai pakan, biaya transportasi, serta komponen belanja lainnya.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, standar harga, spesifikasi pengadaan, dan ketentuan pengelolaan Dana Desa.

Persoalan lain yang muncul adalah dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengantaran ternak babi tersebut.

Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, menyebut bahwa proses pengantaran ternak babi ke Desa Tanglapui Timur dilakukan oleh penyedia bersama seorang pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Alor Timur serta seorang bernama Benny yang diduga merupakan pendamping desa di Kecamatan Abad Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan Thomas ketika menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengantaran ternak hingga tiba di Desa Tanglapui Timur.

“Itu waktu Bapa Buce dengan pendamping desa Alor Timur bersama Benny dorang yang antar datang,” ungkap Thomas.

Keterangan Kepala Desa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kewenangan pendamping desa dalam proses pengadaan barang yang dibiayai Dana Desa.

Pasalnya, pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan pemerintah desa serta masyarakat, bukan sebagai penyedia, atau pengantar barang maupun pihak yang mengelola pengadaan. Karena itu, apabila benar terdapat pendamping desa yang ikut terlibat langsung dalam proses pengantaran barang bersama penyedia, perlu dipastikan dalam kapasitas apa yang bersangkutan melakukan kegiatan tersebut.

Terlebih, nama Benny yang diduga bertugas sebagai pendamping desa di Kecamatan Abad Selatan, dan bukan di Kecamatan Alor Timur sebagai wilayah yang melakukan program tersebut.

Keterlibatan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau keterlibatan di luar tugas dan fungsi pendamping desa.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Meski demikian, dugaan keterlibatan pendamping desa tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk pendamping desa yang bersangkutan, penyedia bernama Buce, serta pihak terkait lainnya.

Begitu pula dengan nilai anggaran sekitar Rp167 juta, perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi seperti APBDes, RAB, dokumen pelaksanaan pengadaan, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, harga pakan, biaya transportasi, serta dokumen serah terima barang.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara pasti komponen penggunaan anggaran dan apakah realisasi program telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan pemerintah desa.

Apabila kemudian ditemukan adanya keterlibatan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme dan keterlibatan pendamping desa hanya sebatas membantu proses pendampingan atau memastikan program sampai kepada penerima manfaat, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dugaan keterlibatan pendamping desa dan rincian penggunaan anggaran sekitar Rp167 juta tersebut masih berdasarkan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur dan hasil penelusuran awal di lapangan.

Konfirmasi lebih lanjut kepada pendamping desa yang disebut, penyedia Buce, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan program pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur Tahun Anggaran 2025. (*)

Pos terkait