Nezar menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berperan membangun kerangka regulasi, etika, dan kebijakan AI, sedangkan implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri.
Ia menambahkan, ekosistem AI nasional juga akan terintegrasi dengan kebijakan digital lain seperti Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi keamanan siber agar pemanfaatan AI semakin tepercaya.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP, Undang-Undang ITE, hingga regulasi keamanan dan ketahanan siber,” jelas Nezar.