Pemerintah Antisipasi Disrupsi AI lewat Perpres Peta Jalan dan Etika AI

Nezar menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berperan membangun kerangka regulasi, etika, dan kebijakan AI, sedangkan implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri.

Ia menambahkan, ekosistem AI nasional juga akan terintegrasi dengan kebijakan digital lain seperti Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi keamanan siber agar pemanfaatan AI semakin tepercaya.

“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP, Undang-Undang ITE, hingga regulasi keamanan dan ketahanan siber,” jelas Nezar.

Pos terkait