Pemerintah Antisipasi Disrupsi AI lewat Perpres Peta Jalan dan Etika AI

Jakarta – Pemerintah mempercepat penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai langkah mengantisipasi dampak disrupsi teknologi terhadap berbagai sektor. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun regulasi AI. Menurutnya, Perpres akan menjadi fondasi awal sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Saat ini, rancangan Perpres telah selesai dibahas lintas kementerian dan lembaga dan tinggal menunggu penetapan Presiden.

“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar.

Pos terkait