Koorprov TAPM NTT Terjunkan Tim Terkait Dugaan Pendamping Desa di Alor “Kerja Sama” dengan Supplier dan Bendahara

Alat pertanian berupa parang, tangki semprot, dan herbisida (Roundup) dilaporkan telah didistribusikan oleh supplier sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena secara administrasi program kegiatan belum tercantum dalam APBDes Desa Margeta. Selain itu, Kepala Desa Margeta Yahuda Litbagai, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun Sekretaris Desa mengaku tidak mengetahui proses pendistribusian alat pertanian tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Dana Desa yang dipimpin Camat Abad Selatan, Swingli Loban, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Camat meminta klarifikasi kepada pendamping desa terkait pengadaan alat pertanian serta program pengadaan ternak babi. Namun hingga rapat berakhir, tidak ada penjelasan yang disampaikan.

Seorang warga yang mengikuti jalannya rapat mengatakan permintaan klarifikasi dari camat tidak mendapat tanggapan.

“Waktu kemarin di kantor desa, camat minta pendamping untuk klarifikasi masalah babi dengan ketahanan pangan, tapi mereka tidak memberikan klarifikasi sampai rapat selesai,” ujar warga tersebut.

Dalam rapat Monev tersebut diketahui hadir Pendamping Lokal Desa Don Koliham dan Pendamping Desa Kecamatan Beny Malaikosa.

Sekdes: Kepala Desa, TPK dan Sekdes Tidak Mengetahui

Bacaan Lainnya

Pos terkait