Pemeriksaan Lampu PJU di Alor oleh Ahli Disebut Tidak Dilakukan di Semua Desa, Penyedia Keberatan

Pemeriksaan fisik lampu PJU di lapangan oleh tim Kejaksaan Negeri Alor sangat beresiko karena tidak menggunakan peralatan yang memadai

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pemeriksaan lapangan terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang didanai melalui Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Salah satu penyedia jasa, UD Tetap Jaya, mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan tim ahli karena dinilai tidak mencakup seluruh desa penerima program PJU.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, ahli dari Politeknik Negeri Kupang, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada program pengadaan lampu PJU dan ketahanan pangan.

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk kepentingan perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadetha Yuni, turut mengikuti pemeriksaan tersebut bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, serta seorang teknisi PJU dari Surabaya bernama Habib yang disebut sebagai tenaga ahli dari pabrikan penyedia lampu.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu pihak penyedia, yakni UD Tetap Jaya bahwa pemeriksaan lapangan tidak dilakukan terhadap seluruh desa yang melaksanakan proyek PJU.

“Kami mendapat informasi bahwa pemeriksaan ahli tidak dilakukan di semua desa. Padahal untuk menghitung kerugian negara secara akurat, seharusnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan dan penyedianya,” ujar perwakilan UD Tetap Jaya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurut pihak penyedia, pemeriksaan yang tidak mencakup seluruh desa berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak komprehensif. Mereka menilai kondisi setiap desa berbeda, baik dari sisi spesifikasi pekerjaan, jumlah unit yang dipasang, maupun tingkat kesulitan distribusi dan pemasangan.

Selain itu, UD Tetap Jaya juga menyoroti metode pemeriksaan yang menurut mereka pada beberapa titik hanya dilakukan dengan pengamatan visual dan dokumentasi foto dari jarak tertentu.

“Kalau pemeriksaan tidak dilakukan di semua desa, bagaimana bisa diketahui secara pasti besaran kerugiannya. Bahkan di beberapa titik pemeriksaan hanya dilakukan dengan cara memfoto-foto dari kejauhan,” kata sumber tersebut.

Temuan di Desa Taman Mataru

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan data saat pemeriksaan di Desa Taman Mataru.

Menurutnya, berdasarkan data yang digunakan tim pemeriksa, terdapat enam unit lampu PJU yang disebut dikerjakan oleh kliennya. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya menyatakan hanya tiga unit yang merupakan pekerjaan UD Tetap Jaya.

“Menurut data yang digunakan tim, ada enam unit PJU yang disebut dikerjakan klien kami. Faktanya hanya tiga unit yang merupakan pekerjaan klien kami. Ini menjadi catatan penting karena dapat mempengaruhi proses pemeriksaan,” ujarnya.

Fransisco menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam pemeriksaan lapangan bertujuan memastikan data yang digunakan sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia juga berharap tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dapat bekerja secara independen dan profesional dalam melakukan penilaian teknis.

“Kami percaya ahli dari Politeknik Negeri Kupang akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai fakta lapangan,” katanya.

Klaim Kualitas Pekerjaan

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pemerintah desa dan sejumlah warga yang ditemui saat pemeriksaan, lampu PJU yang dipasang oleh UD Tetap Jaya dinilai memiliki kualitas yang baik.

Ia menyebut, lampu yang dipasang oleh kliennya memiliki daya tahan operasional lebih lama dibandingkan beberapa lampu lain yang terpasang di lokasi yang sama.

“Kepala desa, bendahara desa dan sejumlah warga menyampaikan bahwa lampu yang dipasang klien kami masih berfungsi dengan baik dan memiliki tingkat pencahayaan yang baik,” ujar Fransisco.

Selain kualitas produk, ia juga menyoroti tantangan distribusi material ke sejumlah desa di wilayah Alor yang memiliki kondisi geografis cukup sulit.

Menurutnya, biaya pengangkutan material dari Surabaya hingga ke lokasi pemasangan di desa-desa terpencil membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar, terutama pada daerah yang tidak dapat dijangkau kendaraan bermotor.

Fransisco juga mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya lebih banyak menyoroti penyedia barang dan jasa, sementara pihak pemerintah desa sebagai pengguna anggaran juga memiliki peran dalam proses pengadaan.

Menurutnya, proyek pengadaan PJU merupakan hasil kerja sama antara penyedia dan pemerintah desa sehingga tanggung jawab atas pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan.

“Perlu dilihat secara menyeluruh karena ini melibatkan penyedia dan pemerintah desa sebagai pengguna anggaran. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta,” katanya.

Ia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Alor menghentikan perkara tersebut apabila nantinya tidak ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tim ahli maupun Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh UD Tetap Jaya mengenai metode pemeriksaan lapangan tersebut. ***(joka)

Pos terkait