KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aktivis senior sekaligus advokat, Lomboan Djahamou, kembali menyampaikan kritik keras terkait dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Menurut Lomboan, peristiwa yang diduga terjadi sebelum Bupati Alor mengalami stroke pada Juli 2025 lalu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa atau dinormalisasikan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lomboan melalui siaran langsung di akun Facebook pribadinya pada Jumat (24/4/2026). Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa masyarakat harus berani membedakan antara benar dan salah, serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran moral dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kita tidak bisa menormalisasikan suatu kejahatan itu seolah-olah satu kebaikan,” tegas Lomboan.
Dia melanjutkan, kita tidak bisa menormalisasikan suatu kejahatan seolah-olah sebagai sebuah kebaikan. Salah tetap salah, benar tetap benar.
Menurut Lomboan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Bupati Alor diketahui berangkat ke Kota Kupang pada Juli 2025 tanpa sepengetahuan pihak protokoler. Ia menilai hal tersebut patut menjadi perhatian, mengingat keberangkatan seorang kepala daerah pada umumnya diketahui dan diatur oleh protokoler pemerintah daerah.
Lomboan menduga, dalam perjalanan tersebut, Bupati Alor tidak bepergian sendiri. Ia menyebut adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial YS yang diduga turut mendampingi. Menurutnya, YS sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam kasus serupa dan sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Tidak hanya itu, Lomboan juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sesampainya di Kupang, Bupati Alor bertemu dengan perempuan lain di salah satu penginapan atau homestay di kawasan belakang Gedung Keuangan Kota Kupang. Dalam konteks itulah, ia menilai peristiwa yang kemudian berujung pada kondisi kesehatan Bupati Alor tidak dapat dipisahkan dari dugaan pelanggaran etika dan moral.
