KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aktivis senior sekaligus advokat, Lomboan Djahamou, kembali menyampaikan kritik keras terkait dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Menurut Lomboan, peristiwa yang diduga terjadi sebelum Bupati Alor mengalami stroke pada Juli 2025 lalu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa atau dinormalisasikan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lomboan melalui siaran langsung di akun Facebook pribadinya pada Jumat (24/4/2026). Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa masyarakat harus berani membedakan antara benar dan salah, serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran moral dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kita tidak bisa menormalisasikan suatu kejahatan itu seolah-olah satu kebaikan,” tegas Lomboan.
Dia melanjutkan, kita tidak bisa menormalisasikan suatu kejahatan seolah-olah sebagai sebuah kebaikan. Salah tetap salah, benar tetap benar.
Menurut Lomboan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Bupati Alor diketahui berangkat ke Kota Kupang pada Juli 2025 tanpa sepengetahuan pihak protokoler. Ia menilai hal tersebut patut menjadi perhatian, mengingat keberangkatan seorang kepala daerah pada umumnya diketahui dan diatur oleh protokoler pemerintah daerah.
Lomboan menduga, dalam perjalanan tersebut, Bupati Alor tidak bepergian sendiri. Ia menyebut adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial YS yang diduga turut mendampingi. Menurutnya, YS sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam kasus serupa dan sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Tidak hanya itu, Lomboan juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sesampainya di Kupang, Bupati Alor bertemu dengan perempuan lain di salah satu penginapan atau homestay di kawasan belakang Gedung Keuangan Kota Kupang. Dalam konteks itulah, ia menilai peristiwa yang kemudian berujung pada kondisi kesehatan Bupati Alor tidak dapat dipisahkan dari dugaan pelanggaran etika dan moral.
“Peristiwa ini adalah realitas yang tidak bisa dilabur putih seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Jika benar demikian, maka ini merupakan dugaan tindakan asusila yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Lomboan menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan didasari oleh dendam pribadi maupun kepentingan tertentu. Ia mengaku terpanggil secara moral untuk menyuarakan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan upaya menjaga nilai-nilai etika di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti kecenderungan sejumlah pihak yang dinilainya berupaya membangun citra positif Bupati Alor di tengah proses pemulihan kesehatannya. Menurut Lomboan, langkah tersebut berpotensi menutupi persoalan substansial yang seharusnya diungkap secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Lomboan menilai sejumlah kegiatan yang belakangan dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), terutama menjelang rencana mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, terkesan lebih berorientasi pada pencitraan daripada pelayanan publik yang sesungguhnya.
“Kalau kasus ini ditutupi dan dianggap sesuatu yang baik, dan bukan satu tindakan asusila. Lalu kita postingan di media sosial bilang Tuhan itu baik maksudnya apa?,” tandasnya.
Menurutnya, kita harus tetap kritis. Jangan sampai kegiatan yang dikemas sebagai pelayanan masyarakat justru hanya menjadi sarana mencari muka.
Lomboan bahkan menyarankan agar apabila keluarga Bupati Alor benar-benar ingin memperoleh kejelasan atas berbagai informasi yang beredar, maka langkah hukum dapat ditempuh melalui pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Ia mengaku telah mendengar langsung versi cerita dari perempuan yang diduga berada bersama Bupati Alor saat peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, keterangan tersebut memperkuat keyakinannya bahwa kejadian itu merupakan fakta yang patut mendapat perhatian serius.
“Saya berbicara bukan karena kebencian, tetapi karena nurani. Kita tidak boleh membiarkan tindakan yang diduga mencederai moral publik dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” tandasnya.
Lomboan menambahkan, masyarakat Alor harus tetap menjaga nilai-nilai moral, adat, dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena menjadi panutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Alor Iskandar Lakamau saat ini diketahui masih menjalani proses pemulihan kesehatan pasca mengalami stroke pada Juli 2025. Setelah sempat menjalani perawatan di RS Siloam Kupang, ia kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Alor, pihak keluarga, maupun Pemerintah Kabupaten Alor terkait pernyataan terbuka yang disampaikan Lomboan Djahamou melalui live streaming Facebook. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Siaran langsung Lomboan Djahamou di Facebook tersebut tercatat mendapat perhatian publik, dengan 28 tanda suka, 16 komentar, enam kali dibagikan, dan telah ditonton sekitar 1.600 kali.
Polemik ini pun menambah perhatian publik terhadap isu etika pejabat publik, transparansi pemerintahan, serta pentingnya menjaga akuntabilitas moral dalam kepemimpinan daerah. ***(joka)
