KALABAHI, WARTAALOR.COM – Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, bersama Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kabupaten Alor, Dedy Letmau, meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk menggunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah di NTT, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Alor.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penilaian bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor saat ini belum berjalan secara maksimal. Sejumlah program strategis, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dinilai mengalami perlambatan dalam pelaksanaannya. Selain itu, dinamika internal pemerintahan yang memicu kegaduhan dinilai telah berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dikutip dari Media Kupang, Pontius Wali Mau menegaskan bahwa kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui evaluasi menyeluruh berbasis data dan fakta di lapangan.
“Pada masa gubernur-gubernur sebelumnya, evaluasi terhadap kepala daerah dilakukan secara rutin. Kehadiran kepala daerah dalam forum evaluasi menjadi perhatian serius. Daerah yang menunjukkan kinerja baik diberikan apresiasi, sementara yang kinerjanya kurang optimal diberikan catatan dan pembinaan. Pola seperti ini perlu kembali diterapkan,” ujar Pontius kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Alor menjadi penting mengingat masih banyak program prioritas yang belum berjalan optimal. Program-program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga pengelolaan Dana Desa perlu mendapat perhatian serius dalam aspek implementasinya di daerah.
Di sisi lain, sejumlah program daerah yang merupakan bagian dari janji kampanye kepala daerah juga dinilai belum memberikan dampak signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Persoalan infrastruktur, penanganan stunting dan gizi buruk, kesejahteraan tenaga pendidik, serta berbagai agenda pembangunan lainnya masih dinilai jauh dari harapan publik.
Pontius juga menyoroti berbagai persoalan internal pemerintahan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah tertundanya pelantikan pejabat eselon, proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang belum tuntas, polemik pencopotan Kepala BKPSDM yang sempat terjadi lalu dibatalkan, hingga belum adanya penjelasan resmi terkait kondisi kesehatan Bupati Alor yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, ia menilai sejumlah isu lain seperti perjalanan dinas pejabat ke luar daerah, persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maraknya kasus tawuran, serta proyek-proyek yang mengalami pemutusan kontrak, turut memperlihatkan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor.
“Jika situasi ini tidak segera dinormalisasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun. Gejala apatisme mulai terlihat, bahkan kritik masyarakat di media sosial semakin menguat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Pontius menambahkan, evaluasi dari Pemerintah Provinsi diperlukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor yang benar. Ia berharap Gubernur NTT dapat memberikan penilaian yang objektif, transparan, dan tegas terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Alor.
Senada dengan itu, Ketua Partai Prima Kabupaten Alor, Dedy Letmau, juga meminta agar Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang tengah dihadapi Kabupaten Alor.
Menurut Dedy, sejumlah daerah lain di NTT menunjukkan perkembangan pembangunan yang relatif lebih baik, termasuk dalam hal penataan birokrasi, pelaksanaan mutasi pejabat, serta pengelolaan tenaga PPPK.
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum. Selain dapat berdampak pada efektivitas organisasi perangkat daerah, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.
“Penundaan mutasi berisiko menimbulkan implikasi administratif, termasuk potensi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri apabila tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Dedy.
Terkait proses pengangkatan Sekretaris Daerah definitif, Dedy menilai keterlambatan tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran pengelolaan anggaran daerah, termasuk percepatan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan realisasi APBD.
Sementara itu, terkait kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu, Dedy menyoroti besaran upah Rp300.000 yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 dan ke-20.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai regulasi, termasuk melakukan evaluasi administratif terhadap kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai salah satu indikator utama.
Dedy menegaskan, evaluasi dari Pemerintah Provinsi sangat diperlukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Alor dapat kembali berjalan efektif, stabil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mengambil langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor berjalan lebih baik, akuntabel, dan mampu menjawab harapan publik. (*)
