KUPANG, WARTAALOR.COM – Kasus dugaan kriminalisasi oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor terhadap seorang kontraktor penyedia dana desa bernama Maria Bernadeta Yuni atau biasa dikenal Ibu Yuni dalam perkara tata kelola dana desa, yang dilaporkan ke Kejati NTT dan Kejagung RI mandek. Pasalnya, laporan tersebut hingga kini tidak ada perkembangan penanganan. Kuasa Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi mengadukan ke Komisi III DPR RI.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Agung Raka yang dikonfirmasi victorynews.id, Jumat (24/4/2026) mengungkapkan, semua tahapan pemeriksaan atau klarifikasi sudah selesai sejak Januari 2026.
Raka mengatakan, tim pengawas juga terjun langsung ke Alor untuk meminta klarifikasi termasuk kepada sejumlah kepala desa.
“Saya sudah konfirmasi ke bagian pengawasan, infonya sudah diklarifikasi dan hasilnya sudah dilaporkan ke Kejagung RI,” ungkap Raka.
Ia mengatakan, keputusan selanjutnya kini berada di tangan Kejagung, karena semua hasil laporan sudah disampaikan.
“Ya,” jawab Raka saat ditanya terkait dengan masih menunggu hasil keputusan dari Kejagung RI.
Sebelumnya, Ibu Yuni yang merupakan Direktris UD Tetap Jaya melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Komisi III DPR RI.
Fransisco Bessi telah bertemu langsung anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) di Jakarta beberapa waktu lalu. Kliennya, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan laporan dugaan kriminalisasi.
Pasalnya, hingga kini sebagai terlapor atau korban, pihaknya belum memperoleh perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Januari 2026 lalu.
Dugaan kriminalisasi itu terkait pemeriksaan oleh penyidik Kejari Alor atas penggunaan dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022 sampai 2024. Dalam pemeriksaan itu, Maria Bernadeta Yuni dikriminalisasi.
Fransisco Bessi kepada wartawan mengungkapkan, laporan ke Komisi III DPR RI, karena pihaknya merasa tidak puas karena sampai saat ini belum memperoleh hasil pemeriksaan seperti dilaporkan kliennya.
Dia mengatakan, selama pemeriksaan di Kejari Alor ada yang jangan, karena surat panggilan kepada kliennya dibawa oleh seseorang bernama Muklis. Ia mempertanyakan siapa itu Muklis yang sebenarnya.
“Kita tahu bahwa Muklis ini sudah lama dia adalah orang yang kita gak tahu hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor surat panggilan terdahulu juga dititipkan melalui beliau dan sampai saat ini beliau diperiksa seperti alakadarnya,” ungkap Fransisco. ***(joka)
