KUPANG, WARTAALOR.COM – Anggota Komisi III DPR RI, yang juga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan warning atau peringatan keras kepada insan adhyaksa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT, Bob Hasan menyinggung soal upaya penegakan hukum, yang kerap gagal di tahap pengadilan.
Sejumlah kasus seperti vonis bebas anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, dan aktivis lingkungan di Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan Christofel Liyanto di pengadilan, menjadi atensi khusus Komisi III DPR RI.
Terhadap hal tersebut, anggota DPR RI Bob Hasan menyoroti kerja-kerja oknum jaksa di NTT tersebut, yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).
Dikutip dari koranntt.com, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara-cara kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.
“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.
Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengkoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.
“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan. (*)
