KUPANG, WARTAALOR.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi NTT dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (22/4/2025).
Di Kantor Kejati NTT, Komisi III yang dipimpin Ketua Tim Benny Kabur Harman menggelar pertemuan dan evaluasi kinerja bersama Kejati NTT dan Polda NTT.
Komisi III menyoroti sejumlah persoalan penegakan hukum di NTT bahkan beberapa kasus perkara akhir-akhir ini divonis bebas oleh pengadilan. Karenanya, kejaksaan diminta harus bekerja secara profesional.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan mengingatkan, jaksa di NTT terkait dengan penegakan hukum selama ini. Ia menyoroti agar kinerja jaksa jangan merugikan seseorang.
Dia mengatakan, penegakan hukum di NTT harus benar-benar dilaksanakan sesuai atau berpedoman pada KUHAP dan KUHP.
“Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” ungkap Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).
Dikutip dari Victory News, Bob mengungkapkan, dalam proses hukum kejaksaan harus profesional dan berpedoman pada proses yang benar sehingga perkara tidak begitu mudah dibatalkan di tingkat pengadilan.
“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” kata Bob Hasan.
Sementara itu, Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengeluhkan efisiensi yang tentunya berdampak terhadap kinerja kejaksaan seperti remunerasi yang habis pada Juni 2026.
“Kami juga sangat kekurangan anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) kami. Ada beberapa satker yang untuk bayar remon (remunerasi) habis bulan Juni 2026. Bulan Juni ke depan saya nggak tau. Saya sampaikan begitu, karena memang faktanya efisiensi ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai di Kejaksaan masih adanya praktik lama yang tidak relevan terkait dengan penetapan tersangka tanpa didukung bukti.
“Inilah yang saya sebut sebagai old way of thinking. Cara kerja lama yang masih membudaya di lingkungan kejaksaan harus diubah. Jangan tetapkan tersangka dulu baru cari bukti. Ini yang harus diubah,” ungkap BKH dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu bersama Kajari Karo Kejati SumateraUtara, Danke Rajagukguk yang kini telah dicopot.
Selain itu, BKH juga mengkritisi penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak konsisten dan melibatkan pihak tanpa kewenangan jelas.
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu harus jelas. Jangan sembarang ahli,” ungkapnya. (*)
