KALABAHI, WARTAALOR.COM — Proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor hingga kini belum juga memasuki tahapan pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen usulan pelantikan yang menjadi syarat untuk memperoleh pertimbangan teknis (pertek) dari BKN diketahui masih tertahan di tingkat internal pemerintah daerah.
Dikutip dari Victory News, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026), mengakui bahwa hingga saat ini dokumen usulan pelantikan belum dikirim ke BKN. Menurutnya, dokumen tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sampai sekarang masih proses di BKSDM. Pokoknya masih berproses dan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Obeth.
Namun demikian, Obeth enggan menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan dokumen tersebut belum juga diajukan ke BKN. Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai target waktu pengiriman dokumen tersebut.
Dokumen yang dimaksud berupa surat permohonan pemberian pertimbangan teknis atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Sesuai ketentuan yang berlaku di BKN, permohonan pertimbangan teknis umumnya diproses dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Apabila hingga hari keenam tidak terdapat tanggapan atau keputusan dari BKN, maka usulan tersebut secara administratif dianggap memperoleh persetujuan. Sementara itu, surat pertimbangan teknis yang diterbitkan BKN berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi di lingkungan Kantor Bupati Alor, tertundanya pengiriman dokumen tersebut diduga dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal. Salah satunya adalah belum adanya kesepakatan final terkait sejumlah nama calon pejabat yang diusulkan.
Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dikabarkan belum sepenuhnya menyetujui beberapa nama yang diajukan oleh tim Baperjakat dan BKPSDM untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Kondisi inilah yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan utama belum diajukannya usulan tersebut ke BKN.
Sebagaimana diketahui, wacana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor telah bergulir sejak awal tahun 2025. Namun hingga April 2026, agenda tersebut belum juga terealisasi.
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo belum melakukan penyusunan kabinet kerja secara definitif. Situasi ini tidak terlepas dari kondisi kesehatan Bupati Iskandar yang jatuh sakit pada 21 Juli 2025 di Kupang, atau belum genap enam bulan setelah resmi menjabat.
Pelantikan pejabat sebenarnya sempat direncanakan pada 25 Oktober 2025, khususnya untuk jabatan eselon III. Saat itu, pelantikan dijadwalkan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan setelah adanya pertimbangan dari keluarga dan pihak terkait untuk menunggu kehadiran Bupati Iskandar, yang saat itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Jakarta.
Memasuki tahun 2026, wacana pelantikan kembali menguat. Pemerintah daerah sempat menargetkan pelantikan dilaksanakan setelah perayaan Idulfitri dan Paskah. Bahkan, Pj Sekda Obeth Bolang sebelumnya menyebutkan bahwa lebih dari 200 pejabat akan dilantik dalam agenda tersebut.
Menurut Obeth, pelantikan pejabat sangat mendesak untuk segera dilaksanakan guna mengoptimalkan pelayanan publik. Pasalnya, hingga kini masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Pelantikan ini penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan maksimal,” ungkapnya dalam kesempatan sebelumnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses tersebut, Bupati Alor Iskandar Lakamau, Wakil Bupati Rocky Winaryo, dan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, bahkan telah menggelar pertemuan bersama pada 20 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, ketiganya dikabarkan telah menyepakati bahwa pelantikan pejabat harus segera dilaksanakan, dengan target paling lambat setelah perayaan Paskah 2026.
Namun hingga kini, komitmen tersebut belum juga terealisasi. Keterlambatan pelantikan ini terus menjadi sorotan publik, mengingat sejak awal masa pemerintahan pasangan Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo, belum ada satu pun pelantikan pejabat yang dilakukan.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Alor segera menuntaskan proses administrasi dan mengambil keputusan final, sehingga restrukturisasi birokrasi dapat segera terlaksana demi meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Alor. ***(joka)
