Publik Tagih Realisasi Pelantikan Pejabat Eselon, Pemda Alor Diminta Segera Ambil Langkah Konkret

Ilustrasi mutasi pelantikan pejabat eselon

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Masyarakat Kabupaten Alor menagih komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) terkait rencana pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang hingga pertengahan April 2026 belum juga terealisasi.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Obeth Bolang telah menyampaikan bahwa proses pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sejak dilantiknya Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo pada 20 Februari 2025, hingga kini belum dilakukan mutasi maupun pelantikan pejabat eselon secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kinerja birokrasi, terutama dalam hal pelayanan publik yang belum berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), menyusul kekosongan jabatan akibat pejabat definitif yang telah memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia. Kekosongan pada posisi strategis ini dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi serta menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sorotan terhadap kondisi tersebut juga mengemuka dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sejumlah anggota legislatif secara terbuka menyampaikan kritik terhadap belum terlaksananya pelantikan pejabat eselon meskipun masa kepemimpinan kepala daerah telah berjalan lebih dari satu tahun.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, maka birokrasi pemerintahan akan pincang dan pelayanan publik berpotensi tidak maksimal,” demikian salah satu pandangan yang berkembang dalam forum tersebut.

Selain di forum resmi, aspirasi masyarakat juga disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Warga mendorong percepatan pelantikan pejabat eselon sebagai langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu warga, Oktovianus Teha, menilai bahwa percepatan pelantikan merupakan kebutuhan mendesak guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, warga lainnya, Abraham Letfa, berpendapat bahwa pelantikan tidak perlu menunggu penetapan Sekretaris Daerah definitif, mengingat urgensi pengisian jabatan yang kosong.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Wakil Bupati dalam mengambil langkah strategis di tengah kondisi kesehatan Bupati yang tengah menjalani perawatan.

“Kami masyarakat mendukung agar pelantikan dan mutasi segera dilakukan. Jangan menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga mendorong DPRD Kabupaten Alor untuk tidak hanya berhenti pada penyampaian kritik, tetapi turut mengawal proses tersebut secara konkret dan terukur. Publik meminta adanya transparansi data terkait jumlah jabatan eselon yang kosong, daftar OPD yang terdampak, durasi kekosongan jabatan, serta potensi anggaran yang tidak terserap akibat kondisi tersebut.

Sebelumnya, Pj Sekda Kabupaten Alor, Obeth Bolang, menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon telah bersifat final. Saat ini, proses administrasi tengah dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Keputusan untuk melakukan pelantikan sudah final. Saat ini tim Baperjakat sedang memproses tahapan administrasi yang diperlukan,” ujar Obeth Bolang, Sabtu (7/3/2026).

Obeth menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sangat mendesak mengingat banyaknya jabatan strategis yang kosong. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak dapat ditunda dan harus tetap berjalan setiap hari.

“Banyak jabatan pimpinan OPD yang kosong karena pejabatnya pensiun, ada yang meninggal dunia, maupun pejabat yang telah purna tugas. Selama ini posisi tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas dan itu sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Pj Sekda, Obeth menyatakan memiliki kewenangan untuk menjalankan proses Baperjakat sembari menunggu penetapan Sekda definitif.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, serta meminta pihak di luar sistem pemerintahan untuk tidak mencampuri proses tersebut.

Lebih lanjut, Obeth mengungkapkan bahwa pelantikan awalnya ditargetkan berlangsung pada Maret 2026 atau paling lambat awal April 2026. Namun hingga kini, pelaksanaan tersebut belum terealisasi.

Ia menambahkan bahwa jumlah pejabat yang akan dilantik diperkirakan mencapai lebih dari 100 hingga mendekati 200 orang untuk mengisi berbagai jabatan yang tersedia. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan daftar sebelumnya yang telah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada kemungkinan perubahan dari nama-nama yang sebelumnya sudah mendapat Pertek. Jumlahnya saat ini bisa lebih dari 100 orang,” ungkapnya.

Obeth berharap, dengan terisinya seluruh jabatan yang kosong, para pejabat dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika seluruh jabatan telah terisi, maka para pejabat dapat bekerja lebih maksimal dan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Alor,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penilaian, tim Baperjakat akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kedisiplinan, serta tanggung jawab setiap pejabat.

“Semua aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang akan mengisi jabatan strategis,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Pemda Alor untuk merealisasikan pelantikan pejabat eselon sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. ***(joka)

Pos terkait