KUPANG, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sempat menjalani perawatan intensif di Kupang dan Jakarta pada Juli 2025. Dalam situasi tersebut, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pernah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur NTT untuk meminta petunjuk terkait pendelegasian kewenangan kepala daerah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, Bupati Alor jatuh sakit di Kupang dan dirawat di RSU Siloam Kupang pada 21 Juli 2025. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, Iskandar Lakamau kemudian dirujuk dan melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.
Selain menjalani perawatan di RSPON Jakarta, Bupati Alor juga melakukan terapi kesehatan bersama mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Setelah menjalani perawatan dan terapi, Bupati Alor akhirnya kembali ke Kalabahi pada November 2025 dan mulai beraktivitas kembali.
Wakil Bupati Kirim Surat ke Gubernur NTT
Sehari setelah Bupati Alor jatuh sakit, tepatnya pada 22 Juli 2025, Wakil Bupati Rocky Winaryo mengirimkan surat kepada Gubernur NTT melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Surat bernomor 100/591/PEM/2025 tersebut berisi permohonan petunjuk terkait pelimpahan kewenangan kepala daerah karena Bupati Alor sedang berhalangan sementara akibat sakit.
Dalam surat balasan tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana atas nama Gubernur NTT, Melki Laka Lena, disampaikan beberapa poin penting terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan kepala daerah.
Isi surat tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Pasal 66 ayat (1) yang menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bupati Alor sedang menjalani perawatan di RSU Siloam Kupang sejak 22 Juli 2025 sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, Wakil Bupati Alor diminta mempedomani ketentuan dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pakar HTN: Wakil Bupati Bisa Jalankan Kewenangan Sementara
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, menjelaskan bahwa dalam kondisi berhalangan sementara, bupati harus melimpahkan tugas dan kewenangan kepada wakil bupati.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Jika seorang kepala daerah berhalangan sementara, maka segala tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah sampai selesainya berhalangan sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah akan dilantik menjadi kepala daerah definitif dan DPRD memilih wakil kepala daerah antar waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Johanes juga menekankan pentingnya pelimpahan kewenangan secara tertulis agar sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelimpahan tugas harus dalam bentuk tertulis, bisa berupa surat mandat, surat tugas, atau keputusan kepala daerah agar memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Pelimpahan Kewenangan Bersifat Sementara
Lebih lanjut, Johanes Tuba Helan menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan bersifat sementara sambil menunggu kondisi kesehatan kepala daerah.
Menurutnya, jika bupati masih bisa berkomunikasi, maka pelimpahan kewenangan dilakukan langsung oleh bupati kepada wakil bupati. Namun, jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, gubernur dapat mengangkat wakil bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Jabatan wakil bupati tetap, namun dapat merangkap sebagai Plt bupati apabila kepala daerah berhalangan sementara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menunggu Keputusan Lanjutan
Pelimpahan kewenangan dalam kondisi kepala daerah sakit pada prinsipnya bersifat sementara hingga kepala daerah dinyatakan sembuh atau dinyatakan berhalangan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah.
Dengan demikian, langkah Wakil Bupati Alor yang meminta petunjuk kepada Gubernur NTT saat Bupati Alor sakit dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(tim)
