KUPANG, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sempat menjalani perawatan intensif di Kupang dan Jakarta pada Juli 2025. Dalam situasi tersebut, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pernah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur NTT untuk meminta petunjuk terkait pendelegasian kewenangan kepala daerah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, Bupati Alor jatuh sakit di Kupang dan dirawat di RSU Siloam Kupang pada 21 Juli 2025. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, Iskandar Lakamau kemudian dirujuk dan melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.
Selain menjalani perawatan di RSPON Jakarta, Bupati Alor juga melakukan terapi kesehatan bersama mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Setelah menjalani perawatan dan terapi, Bupati Alor akhirnya kembali ke Kalabahi pada November 2025 dan mulai beraktivitas kembali.
Wakil Bupati Kirim Surat ke Gubernur NTT
Sehari setelah Bupati Alor jatuh sakit, tepatnya pada 22 Juli 2025, Wakil Bupati Rocky Winaryo mengirimkan surat kepada Gubernur NTT melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Surat bernomor 100/591/PEM/2025 tersebut berisi permohonan petunjuk terkait pelimpahan kewenangan kepala daerah karena Bupati Alor sedang berhalangan sementara akibat sakit.
Dalam surat balasan tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana atas nama Gubernur NTT, Melki Laka Lena, disampaikan beberapa poin penting terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan kepala daerah.
Isi surat tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
