Sudah Sepekan Sekda Definitif Dilantik, Mutasi Pejabat Eselon di Pemkab Alor Belum Juga Dilaksanakan

Ilustrasi pelantikan pejabat

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sudah sepekan sejak pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor untuk segera melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon hingga kini belum juga terealisasi.

Sekda Kabupaten Alor, Melkiades Beli, resmi dilantik oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pada Jumat, 8 Mei 2026. Kehadiran sekda definitif sebelumnya diharapkan menjadi jalan keluar atas tertundanya proses mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Alor yang selama ini disebut-sebut terkendala status penjabat sekda.

Namun, hingga memasuki pertengahan Mei 2026, belum terlihat adanya tanda-tanda pelaksanaan mutasi maupun pelantikan pejabat definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

Bacaan Lainnya

Padahal, kebutuhan terhadap pelantikan pejabat definitif dinilai mendesak demi memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang selama ini berjalan kurang maksimal akibat banyaknya jabatan strategis yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Banyak Jabatan Masih Kosong

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo atau Paket “Is The Rock”, diketahui belum pernah melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon secara menyeluruh.

Akibatnya, sejumlah OPD di lingkup Pemkab Alor hingga kini masih dipimpin pejabat berstatus Plt karena pejabat definitif sebelumnya telah memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kecamatan yang masih dipimpin camat berstatus Plt.

Situasi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik, pengambilan keputusan strategis, hingga percepatan penyerapan anggaran daerah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sebelumnya proses mutasi pejabat masih menunggu kehadiran sekda definitif, sebab Sekda sebelumnya, Obeth Bolang, hanya berstatus penjabat sehingga kewenangannya dalam memproses usulan mutasi jabatan terbatas.

Namun setelah sekda definitif dilantik, pelaksanaan mutasi tetap belum berjalan.

Dokumen Belum Dikirim ke BKN

Dalam pemberitaan sebelumnya, Penjabat Sekda Alor saat itu, Obeth Bolang, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026), mengakui bahwa dokumen usulan pelantikan pejabat belum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh rekomendasi atau pertimbangan teknis (pertek).

“Sampai sekarang masih proses di BKSDM. Pokoknya masih berproses dan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Obeth saat itu.

Dokumen dimaksud berupa surat permohonan pemberian pertimbangan teknis usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sesuai ketentuan BKN, proses penerbitan pertimbangan teknis biasanya berlangsung sekitar lima hari kerja setelah dokumen diterima. Bahkan, apabila hingga hari keenam tidak ada jawaban dari BKN, maka usulan tersebut dianggap disetujui secara otomatis.

Sementara masa berlaku surat pertimbangan teknis dari BKN umumnya selama 30 hari.

Diduga Masih Ada Perbedaan Sikap Internal

Sumber resmi di lingkungan Kantor Bupati Alor menyebutkan bahwa tertundanya mutasi dan pelantikan pejabat eselon disebabkan berbagai faktor internal, termasuk belum adanya kesepakatan terkait nama-nama pejabat yang diusulkan.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dikabarkan belum sepenuhnya menyetujui sejumlah nama yang disodorkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama BKSDM Kabupaten Alor, sehingga dokumen usulan belum juga dikirim ke BKN.

Sebelumnya, wacana pelantikan pejabat eselon sebenarnya telah beberapa kali mencuat sejak awal tahun 2025, namun selalu mengalami penundaan.

Pelantikan sempat direncanakan berlangsung pada 25 Oktober 2025 khusus untuk pejabat eselon III oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo di Kantor Bupati Alor. Akan tetapi, agenda tersebut batal dilaksanakan setelah adanya pertimbangan dari keluarga dan tim sukses agar menunggu kondisi kesehatan Bupati Alor yang saat itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.

Diketahui, Bupati Alor Iskandar Lakamau jatuh sakit di Kupang pada 21 Juli 2025 atau belum genap enam bulan setelah dilantik.

DPRD Desak Pelantikan Segera Dilakukan

Desakan agar mutasi dan pelantikan pejabat segera dilakukan juga datang dari DPRD Kabupaten Alor.

Anggota DPRD Alor dari Fraksi Partai Gerindra, Yohanis Atamai, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor pada Kamis (16/4/2026), menilai kekosongan jabatan struktural di berbagai OPD telah menghambat jalannya pemerintahan.

“Kekosongan jabatan di berbagai instansi menjadi penghambat jalannya roda pemerintahan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Yohanis.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis daerah, termasuk program pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat.

Ia mencontohkan kondisi di Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Alor yang hingga kini masih memiliki sejumlah kepala bidang dan kepala seksi berstatus Plt.

“Bagaimana kita bisa mendorong pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat jika struktur organisasi di dalamnya belum lengkap dan definitif?” ujarnya.

Meski demikian, Yohanis tetap memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Alor, Dominikus Nerius Salmau, yang dinilai tetap mampu menjaga kinerja OPD di tengah keterbatasan struktur organisasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi. Walaupun banyak jabatan masih diisi Plt, program tetap berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Namun ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

“Harus segera dilakukan. Jangan biarkan birokrasi berjalan dalam kondisi pincang,” tegasnya.

DPRD Soroti Komitmen Pemda

Sorotan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Alor dari Partai Amanat Nasional (PAN), Gunawan Bala.

Menurut Gunawan, kondisi pemerintahan saat ini tidak boleh terus berlangsung tanpa kepastian mutasi pejabat definitif.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah setelah sebelumnya dalam rapat kerja bersama DPRD pada Maret 2026 telah disepakati bahwa pelantikan pejabat eselon akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri dan Paskah.

“Lebaran dan Paskah sudah selesai, tetapi sampai sekarang pelantikan belum juga dilaksanakan. Ini tentu menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Alor dari Partai Demokrat, Yupiter Moulobang, meminta Wakil Bupati Rocky Winaryo segera mengambil langkah konkret untuk menyikapi berbagai persoalan birokrasi yang terjadi.

Ia menilai masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat lambannya proses penataan birokrasi di lingkup Pemkab Alor.

Pelayanan Publik Dinilai Belum Maksimal

Belum dilaksanakannya mutasi dan pelantikan pejabat eselon selama lebih dari satu tahun pemerintahan Paket Is The Rock dinilai telah mempengaruhi efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Alor.

Selain banyak jabatan strategis yang kosong, kondisi tersebut juga mempengaruhi koordinasi antar perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Alor untuk segera menyelesaikan proses mutasi dan pelantikan pejabat definitif demi memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal, efektif dan profesional. ***(joka)

Pos terkait