KALABAHI, WARTAALOR.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor segera melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV kembali mencuat. Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor resmi dijabat pejabat definitif, tidak ada lagi alasan bagi Bupati Alor, Iskandar Lakamau untuk menunda proses penataan birokrasi di lingkup Pemkab Alor.
Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Alor sekaligus Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau kepada victorynews.id, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pontius, saat ini masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), termasuk sejumlah jabatan camat. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan publik karena kewenangan seorang Plt terbatas oleh regulasi.
“Sekarang ini ada beberapa OPD yang diisi Plt karena pejabatnya sudah pensiun. Jadi sebaiknya bupati tidak boleh tunda-tunda lagi pelantikan,” kata Pontius.
Ia menjelaskan, selama ini alasan tertundanya mutasi dan pelantikan pejabat karena jabatan Sekda Alor masih berstatus penjabat serta kondisi kesehatan bupati. Namun, setelah dilantiknya Sekda definitif, maka seluruh proses administrasi dan koordinasi internal pemerintahan seharusnya sudah dapat berjalan normal.
Diketahui, jabatan Sekda Alor kini resmi dijabat Melkisedek Beli setelah dilantik pada 8 Mei 2026 lalu. Dengan adanya Sekda definitif, proses pembahasan mutasi dan pelantikan pejabat bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai tidak lagi mengalami hambatan.
“Sekarang ini sudah tidak ada alasan lagi untuk tunda-tunda pelantikan karena Sekda definitif sudah ada hampir dua minggu,” ujarnya.
Pontius juga mengungkapkan bahwa usulan rekomendasi dan pertimbangan teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah diajukan sejak masa Penjabat Sekda sebelumnya, yakni Obeth Bolang.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan terbaru BKN, proses penerbitan Pertek memiliki batas waktu yang jelas. Apabila dalam jangka waktu tertentu BKN tidak memberikan jawaban, maka usulan pemerintah daerah dianggap telah disetujui secara otomatis.
“Usulan di BKN punya batas waktu. Kalau lebih dari enam hari tidak dibalas oleh BKN, maka usulan itu dianggap setuju dan bupati berhak untuk melantik sesuai usulan itu,” katanya.
Ia menilai, selama lebih dari satu tahun masa kepemimpinan pemerintahan “Is The Rock”, belum terbentuk kabinet birokrasi yang definitif sesuai kebutuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap optimalisasi kinerja OPD.
“Satu tahun lebih pemerintahan berjalan tetapi belum memiliki kabinet birokrasi yang definitif. Ini tentu bisa berpengaruh pada kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Alor, Melkisedek Beli yang dikonfirmasi victorynews.id melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/5/2026), belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan media terkait perkembangan usulan Pertek ke BKN, termasuk mekanisme batas waktu penerbitan persetujuan teknis.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan bahwa sejak 25 Juli 2025, seluruh usulan persetujuan teknis kepegawaian wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja.
Pernyataan itu disampaikan Zudan saat menerima kunjungan kerja gubernur serta bupati/wali kota se-Provinsi Aceh di kantor BKN Jakarta pada 3 Juli 2025 lalu.
“Semua permintaan persetujuan teknis (Pertek) untuk fungsional, pelaksana, eselon IV, III, II serta eselon I paling lama lima hari kerja. Jadi kalau masuk Senin pagi, saya pastikan Jumat sudah selesai,” ujar Zudan seperti dikutip dari akun resmi Kantor Regional X BKN Denpasar.
Ia menambahkan, apabila hingga hari keenam tidak ada jawaban dari BKN, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pelantikan karena dianggap telah memperoleh persetujuan.
“Nah, bagaimana kalau lima hari belum selesai? Hari keenam otomatis saya setujui, jadi bapak-bapak sudah boleh jalankan yang bapak-bapak usulkan itu,” tegasnya. ***(joka)
