KUPANG, WARTAALOR.COM – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor definitif hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Melki Laka Lena selaku Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda nantinya diterbitkan oleh Iskandar Lakamau sebagai Bupati Kabupaten Alor.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi NTT belum memutuskan siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda Alor, meskipun usulan nama calon telah disampaikan sejak bulan lalu oleh Pemerintah Kabupaten Alor.
Terdapat tiga nama calon Sekda yang sebelumnya diusulkan, yakni Melki Beli (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Alor), Obeth Bolang (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus Penjabat Sekda Alor), dan Terince Mabilehi (Sekretaris DPRD Kabupaten Alor).
Namun dalam perkembangannya, dua nama terakhir dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi karena faktor usia. Obeth Bolang yang lahir pada 3 Maret 1968 dan Terince Mabilehi yang lahir pada 6 Maret 1968 akan memasuki masa pensiun pada Maret 2028, sehingga tidak memenuhi ketentuan batas usia calon Sekda yang mensyaratkan usia maksimal tertentu sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara.
Kondisi tersebut membuat proses penetapan Sekda Alor belum dapat diputuskan, meskipun saat ini hanya tersisa satu nama calon yang dinilai memenuhi syarat, yakni Melki Beli.
Sumber di Kantor Gubernur NTT yang dikutip dari victorynews.id menyebutkan bahwa belum adanya keputusan gubernur disebabkan oleh adanya dua surat usulan yang masuk ke Pemerintah Provinsi NTT terkait calon Sekda Alor.
“Ada dua surat yang masuk terkait usulan Sekda Alor, sehingga gubernur belum mengambil keputusan,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT, yakni mengembalikan surat usulan kepada Pemerintah Kabupaten Alor untuk dilakukan seleksi ulang atau gubernur mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
“Bisa saja surat usulan dikembalikan untuk seleksi ulang, atau keputusan langsung diambil gubernur bersama wakil gubernur,” ujarnya.
Keputusan Bergantung Rekomendasi Gubernur
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Soeleman Singsh, mengaku tidak terkejut dengan belum adanya Sekda Alor definitif hingga saat ini.
Ia menegaskan bahwa penentuan Sekda Alor sangat bergantung pada rekomendasi gubernur, meskipun Surat Keputusan pengangkatan Sekda diterbitkan oleh Bupati Alor.
“Siapa Sekda Alor itu tergantung rekomendasi gubernur. Walaupun SK dikeluarkan oleh bupati, tanpa rekomendasi gubernur maka SK tersebut tidak bisa diterbitkan,” tegasnya, Minggu (23/3/2026).
Ia menduga, belum adanya keputusan gubernur disebabkan oleh dua calon yang gugur secara administrasi sebelum ditetapkan, serta adanya surat usulan tambahan yang masuk ke Pemerintah Provinsi NTT.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini gubernur dapat saja mengesampingkan seluruh proses usulan apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Bisa saja gubernur mengesampingkan semua usulan karena ada dua surat yang masuk, termasuk surat yang diantar oleh ajudan bupati,” ujarnya.
Soeleman menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kepentingan dalam penentuan Sekda Alor, melainkan hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
“Gubernur dan wakil gubernur tidak punya kepentingan. Mereka hanya berpatokan pada usulan yang masuk dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila gubernur masih menghendaki proses usulan berjalan, maka tiga nama calon akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Alor untuk diusulkan ulang dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Namun, apabila gubernur menggunakan kewenangannya secara langsung, maka keputusan penetapan Sekda dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kembali hasil panitia seleksi.
“Kalau gubernur langsung menunjuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki, maka proses usulan bisa dikesampingkan. Itu sah karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Belum Ada Sekda Definitif
Sebelumnya, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3/2026) menyampaikan bahwa hingga saat ini Sekda Alor definitif belum ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa saat ini Obeth Bolang masih menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Alor.
“Belum ada Sekda definitif. Gubernur dan wakil gubernur akan berbicara lebih lanjut dengan bupati dan wakil bupati Alor,” ujarnya.
Melki Laka Lena menambahkan bahwa keputusan penetapan Sekda Alor akan dibahas bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Bupati Alor Iskandar Lakamau, serta Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo untuk mendapatkan keputusan terbaik sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, hingga saat ini posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor masih dijabat oleh Penjabat Sekda, sambil menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi NTT terkait rekomendasi calon Sekda definitif. ***(joka)
