KUPANG, WARTAALOR.COM – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor definitif hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Melki Laka Lena selaku Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda nantinya diterbitkan oleh Iskandar Lakamau sebagai Bupati Kabupaten Alor.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi NTT belum memutuskan siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda Alor, meskipun usulan nama calon telah disampaikan sejak bulan lalu oleh Pemerintah Kabupaten Alor.
Terdapat tiga nama calon Sekda yang sebelumnya diusulkan, yakni Melki Beli (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Alor), Obeth Bolang (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus Penjabat Sekda Alor), dan Terince Mabilehi (Sekretaris DPRD Kabupaten Alor).
Namun dalam perkembangannya, dua nama terakhir dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi karena faktor usia. Obeth Bolang yang lahir pada 3 Maret 1968 dan Terince Mabilehi yang lahir pada 6 Maret 1968 akan memasuki masa pensiun pada Maret 2028, sehingga tidak memenuhi ketentuan batas usia calon Sekda yang mensyaratkan usia maksimal tertentu sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara.
Kondisi tersebut membuat proses penetapan Sekda Alor belum dapat diputuskan, meskipun saat ini hanya tersisa satu nama calon yang dinilai memenuhi syarat, yakni Melki Beli.
Sumber di Kantor Gubernur NTT yang dikutip dari victorynews.id menyebutkan bahwa belum adanya keputusan gubernur disebabkan oleh adanya dua surat usulan yang masuk ke Pemerintah Provinsi NTT terkait calon Sekda Alor.
“Ada dua surat yang masuk terkait usulan Sekda Alor, sehingga gubernur belum mengambil keputusan,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT, yakni mengembalikan surat usulan kepada Pemerintah Kabupaten Alor untuk dilakukan seleksi ulang atau gubernur mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
“Bisa saja surat usulan dikembalikan untuk seleksi ulang, atau keputusan langsung diambil gubernur bersama wakil gubernur,” ujarnya.
