KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pekerjaan pembangunan rabat beton ruas jalan Pukafa–Molbang di Desa Luba, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, terus menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga bahkan meminta pekerjaan tersebut dihentikan sementara apabila material yang digunakan terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar dalam proyek tersebut. Berbagai tanggapan dan kritik disampaikan warga melalui kolom komentar media sosial Facebook pada Minggu (31/5/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan dana publik.
Salah satu warga, Mhuda Masmy, menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut apabila Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun kontraktor pelaksana tidak memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spek.
“Jika TPK dan kontraktor tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai pemilik dan pengguna jalan terkait persoalan material yang diduga tidak sesuai spek, maka kami dari masyarakat Desa Luba, khususnya Dusun II, akan terus mengawal pekerjaan ini hingga tuntas,” tulisnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Sevon Penpada, menilai masyarakat memiliki hak untuk meminta penghentian pekerjaan apabila ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati.
Menurutnya, proyek yang dibiayai oleh Dana Desa harus dikerjakan dengan menggunakan bahan berkualitas demi menjamin mutu dan umur konstruksi jalan. Ia juga meminta TPK serta perangkat desa yang memiliki tanggung jawab pengawasan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau material tidak sesuai spek, masyarakat berhak meminta pekerjaan dihentikan sementara dan material diganti sesuai RAB. Gunakan bahan yang berkualitas karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Samia Langmau. Ia meminta agar material yang diduga tidak sesuai segera diganti. Menurutnya, apabila tidak ada tindakan perbaikan, masyarakat berhak meminta klarifikasi ulang kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Sementara itu, Juntus Fallang mempertanyakan sikap TPK yang tetap mengizinkan penggunaan material yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebagai pengguna jalan yang akan menikmati hasil pembangunan tersebut, ia meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Kami meminta penjelasan dari TPK mengenai alasan penggunaan material yang dipasok supplier apabila memang tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Jika terbukti tidak sesuai, maka kami berharap TPK bertindak tegas dan meminta pengadaan ulang material berupa batu, pasir, maupun kerikil sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Juntus juga menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proyek tersebut hingga ada kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan yang dipersoalkan warga.
Dukungan terhadap pengawasan proyek juga disampaikan Doovy Mailani. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kita harus terus mengawal penggunaan Dana Desa. Jika ada pihak-pihak yang bermain dalam proyek ini, maka harus dilaporkan demi kepentingan pembangunan kampung yang lebih baik,” katanya.
Selain menyoroti kualitas material, sejumlah warga juga menyinggung aspek pengawasan proyek. Denis Jr meminta pemerintah desa lebih selektif dalam menugaskan personel pengawas di lapangan agar pelaksanaan kegiatan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan salah satu anggota TPK yang dinilai terlalu lama menduduki posisi tersebut dan meminta adanya pemerataan kesempatan bagi masyarakat lainnya untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan desa.
“Kami berharap pemerintah desa dapat lebih jeli dalam menugaskan perangkat atau unsur masyarakat yang melakukan pengawasan proyek. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tertentu dalam penunjukan personel pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek rabat beton ruas jalan Pukafa–Molbang yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Jhon Betan. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat protes dari sejumlah warga yang menduga material pasir yang digunakan tidak memenuhi spek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material pasir yang digunakan diduga bercampur tanah sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas konstruksi rabat beton yang sedang dikerjakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Luba, Sekretaris Desa Luba, maupun Pendamping Desa yang telah dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap pemerintah desa, TPK, kontraktor pelaksana, serta pihak terkait lainnya segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan dan memastikan pembangunan yang menggunakan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. ***(Joka)
