KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diduga bersikap tebang pilih dalam memproses kasus pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, tahun anggaran 2024.
Sorotan ini mencuat setelah kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap seorang kontraktor bernama Muklis yang disebut mengerjakan proyek PJU di desa tersebut.
Menurut Fransisco, proyek pengadaan PJU di Desa Delaki hingga saat ini dilaporkan belum rampung. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ada satu pun lampu jalan yang terpasang meskipun anggaran dari Dana Desa telah dialokasikan.
Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, pihak Kejari Alor dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan telah kami konfirmasi, pekerjaan PJU di Desa Delaki diduga tidak ditangani secara serius karena dikerjakan oleh seseorang bernama Muklis. Pemeriksaannya terkesan dilakukan secara seadanya,” ujar Fransisco kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya kedekatan antara kontraktor tersebut dengan oknum jaksa di Kejari Alor.
Fransisco mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Muklis disebut pernah menerima titipan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Alor untuk disampaikan kepada penyedia proyek Dana Desa lainnya.
“Kami mempertanyakan apa hubungan Muklis dengan Kejaksaan Negeri Alor. Mengapa surat panggilan justru dititipkan kepadanya, padahal ia juga merupakan kontraktor dalam proyek Dana Desa,” kata Fransisco.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh Muklis di beberapa desa disebut-sebut terbengkalai, namun tidak pernah tersentuh proses hukum.
“Informasi yang kami dapat, ada beberapa pekerjaan yang ditangani Muklis terbengkalai, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Ini yang menimbulkan kesan adanya perlindungan dari oknum tertentu,” ujarnya.
Selain kontraktor, Fransisco juga menyoroti belum dipanggilnya Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla, untuk dimintai keterangan terkait proyek PJU yang sedang diselidiki.
Padahal, kata dia, desa tersebut merupakan lokasi proyek yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Delaki belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Alor. Alasan yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Bahkan, menurut Fransisco, pemberitahuan mengenai kondisi sakit tersebut hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp.
“Anehnya, sudah beberapa bulan berlalu, tetapi Kepala Desa Delaki belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal di desanya ada proyek PJU yang diduga bermasalah dan belum selesai dikerjakan,” ujarnya.
Meski demikian, tim dari Kejari Alor dilaporkan sempat turun langsung ke Desa Delaki untuk mengambil dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini patut dicurigai bahwa sebenarnya ada hubungan istimewa apa Kades Delaki Imanuel Jalla dengan pihak Kejaksaan, sehingga Jaksa yang turun ke desa dan mengambil dokumen?
Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Alor.
Fransisco menilai proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh mengandung unsur tebang pilih terhadap pihak-pihak tertentu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT melalui surat perintah pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Alor yang diduga terlibat.
Selain itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga disebut memberikan perhatian terhadap laporan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor periode 2022 hingga 2024 yang saat ini sedang ditangani Kejari Alor.
Fransisco meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara tersebut serta membuka proses penanganan kasus secara transparan kepada publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Tidak boleh ada kriminalisasi, pemaksaan, maupun penargetan terhadap pihak tertentu. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor yang mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejari Alor disebut telah memeriksa sejumlah pihak terkait dari 158 desa di Kabupaten Alor. Sejumlah penyedia proyek Dana Desa, termasuk UD Tetap Jaya, juga telah dipanggil dan dimintai keterangan, terakhir pada 18 Februari 2026.
Namun, dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap kontraktor tertentu dalam proses penanganan perkara memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Kabupaten Alor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan terbaru terkait sorotan tersebut. (*)
