Aktivis Lomboan Djahamou Beber Dugaan Kebohongan Kepala BKPSDM dalam Proses Seleksi Sekda Alor

Aktivis senior yang juga berprofesi sebagai advokat, Lomboan Djahamou, S.H. Gambar ini diabadikan saat sesi wawancara dengan sejumlah wartawan tahun 2025 lalu.

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Seorang aktivis sekaligus advokat asal Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, membeberkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor. Hal tersebut disampaikan Lomboan melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial Facebook pada Kamis (5/3/2026).

Dalam siaran tersebut, Lomboan mengungkap adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo, terkait mekanisme pengusulan nama calon Sekda definitif kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Lomboan, polemik ini bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Alor yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seleksi tersebut dilaksanakan menyusul berakhirnya masa jabatan Sekda sebelumnya, Soni O. Alelang, yang telah memasuki masa pensiun.

Bacaan Lainnya

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah daerah membuka seleksi terbuka. Dari proses seleksi administrasi, delapan kandidat dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Setelah melalui sejumlah tahapan seleksi, Pansel kemudian menetapkan tiga nama sebagai kandidat terbaik yang masuk dalam tahap tiga besar. Ketiga nama tersebut adalah Obeth Bolang, Melki Beli, dan Therince Mabilehi.

Namun, menurut Lomboan, setelah penetapan tiga besar tersebut muncul dugaan upaya untuk mengaburkan ketentuan terkait mekanisme pengusulan nama kepada Gubernur NTT. Ia menyebutkan, sempat beredar informasi bahwa hanya satu nama yang akan diusulkan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, tiga nama kandidat terbaik seharusnya diusulkan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan sebelum penetapan oleh kepala daerah.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Alor, Kepala BKPSDM diduga menyampaikan bahwa usulan kepada gubernur hanya satu nama. Setelah dipelajari oleh Ketua Komisi I, ternyata ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengangkatan Sekda definitif,” ungkap Lomboan dalam siaran langsungnya.

Ia menilai, terdapat indikasi upaya untuk mengaburkan aturan yang semula mengarah pada pengusulan satu nama saja. Namun setelah mendapatkan sorotan publik dan dipanggil oleh Komisi I DPRD Alor, BKPSDM akhirnya mengubah mekanisme tersebut dengan mengusulkan tiga nama sesuai prosedur.

Masyarakat Protes Proses Seleksi

Sebelumnya, polemik seleksi Sekda Alor juga memicu protes dari sejumlah perwakilan masyarakat. Pada Rabu (4/2/2026), perwakilan warga dari empat wilayah besar yakni Kecamatan Mataru, Alor Tengah Utara, Abad, dan Abad Selatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Alor.

Kedatangan mereka dipimpin tokoh muda Alor, Osias Alomau, yang menyuarakan kekecewaan publik terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan.

Massa diterima langsung dalam pertemuan di Ruang Komisi I DPRD Alor oleh sejumlah anggota dewan, di antaranya Ketua Komisi I Sulaiman Singhs, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunawan Balla, Sekretaris Komisi I Abdul Rajab Leki, serta anggota Komisi I Yohanis Atamai.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan keterlambatan pengumuman hasil seleksi tiga besar yang seharusnya sudah diumumkan kepada publik.

“Kami meminta Komisi I segera memanggil BKPSDM. Proses ini menyangkut jabatan tertinggi birokrasi di daerah, sehingga harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Osias Alomau di hadapan anggota DPRD.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs, menyatakan pihaknya akan segera memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi.

“Kami memberi waktu 1 x 24 jam kepada BKPSDM untuk menjelaskan keterlambatan pengumuman hasil seleksi dan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” ujar Sulaiman.

Polemik Pengiriman Surat ke Gubernur

Polemik seleksi Sekda Alor semakin berkembang setelah muncul informasi terkait pengiriman surat usulan calon Sekda kepada Gubernur NTT.

Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs, sebelumnya menyampaikan bahwa sempat beredar informasi adanya pengiriman usulan satu nama calon Sekda kepada gubernur. Namun setelah DPRD melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi, pemerintah daerah kemudian mengirimkan kembali usulan tiga nama sesuai prosedur.

Meski demikian, polemik kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa terdapat surat lain yang disampaikan langsung kepada Gubernur NTT oleh seorang ajudan Bupati Alor.

Menurut Sulaiman, jika informasi tersebut benar, maka hal tersebut merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Bagaimana mungkin seorang ajudan membawa surat resmi pemerintah daerah yang begitu penting kepada gubernur? Itu jelas melampaui kewenangan,” tegas politisi senior tersebut.

Ia menilai proses administrasi pemerintahan seharusnya melalui mekanisme resmi dan dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini BKPSDM sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.

Sulaiman juga menduga adanya pihak-pihak tertentu di luar struktur pemerintahan yang ikut mempengaruhi pengambilan keputusan di tengah kondisi Bupati Alor yang saat ini tengah menjalani perawatan karena sakit.

“Situasi seperti ini membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Karena itu pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat,” ujarnya.

DPRD Minta Penegakan Disiplin

Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas apabila terbukti ada pihak yang melampaui kewenangannya dalam proses administrasi pemerintahan.

Ia juga meminta agar pihak yang diduga membawa surat resmi tersebut diperiksa guna mengetahui siapa saja yang berada di balik proses tersebut.

“Kami berharap gubernur segera menetapkan salah satu dari tiga nama yang telah diusulkan agar Kabupaten Alor segera memiliki Sekda definitif,” kata Sulaiman.

Menurutnya, kepastian jabatan Sekda sangat penting untuk menjaga stabilitas birokrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor.

“Jangan sampai polemik ini terus berlarut-larut dan justru menimbulkan spekulasi serta konflik baru di tengah masyarakat,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait