KUPANG, WARTAALOR.COM – Kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, kembali mempertanyakan peran seorang kontraktor bernama Muklis dalam perkara tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, Rabu (4/3/2026), Fransisco menilai Muklis terkesan tidak tersentuh proses hukum, meskipun namanya kerap disebut dalam berbagai persoalan pekerjaan proyek Dana Desa di Alor.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Pertanyaannya, apakah dia bagian dari Kejaksaan Negeri Alor atau orang yang menjembatani segala urusan di sana?” ujar Fransisco.
Fransisco secara terbuka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor agar bertindak tegas dan adil dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Dana Desa di Alor. Ia menyebut, terdapat sejumlah laporan dari kepala desa terkait pekerjaan yang diduga tidak tuntas dan bermasalah, namun hingga kini belum terlihat adanya proses hukum terhadap Muklis.
“Banyak pekerjaan yang ditangani Muklis berantakan dan tidak tuntas. Tetapi tidak sekali pun yang bersangkutan tersentuh hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kepala desa di Kabupaten Alor telah melaporkan persoalan tersebut, namun menurutnya belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari pihak kejaksaan.
Lebih lanjut, Fransisco meminta perhatian langsung dari jajaran pimpinan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, hingga Asisten Pengawasan Kejati NTT, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Muklis.
“Kami mohon Bapak Jaksa Agung, Bapak Jamwas Kejaksaan Agung, Bapak Kajati NTT, Bapak Aswas Kejati NTT, agar memeriksa Muklis ini. Patut diduga ada konspirasi besar antara Muklis dan oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Alor,” ujarnya.
Menurut Fransisco, posisi Muklis yang dinilai tidak tersentuh hukum telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang sedang mencari keadilan dalam kasus Dana Desa tersebut.
Nama Muklis sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar atau mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Alor kepada sejumlah penyedia terkait proyek Dana Desa di Kabupaten Alor.
Fakta tersebut menuai protes dari kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya. Pasalnya, Muklis diketahui merupakan kontraktor proyek Dana Desa, sehingga dinilai tidak semestinya dilibatkan dalam pendistribusian surat resmi institusi penegak hukum.
“Kenapa surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Alor bisa dititipkan kepada seorang kontraktor yang juga terlibat dalam proyek Dana Desa? Apakah Kejaksaan kekurangan petugas sehingga harus menggunakan pihak luar?” kata Fransisco mempertanyakan.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperkeruh persepsi publik terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara Dana Desa.
Fransisco menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami hanya meminta agar semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor maupun pihak Muklis belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (*)
