KALABAHI, WARTAALOR.COM – Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/3/2026), dengan agenda pembahasan perkembangan kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak eksekutif, dalam hal ini Tim Percepatan Pemulihan Bupati, tidak hadir tanpa penyampaian alasan resmi.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Alor, Batu Nirwala, tidak dapat dimulai hingga pukul 11.00 WITA karena tidak ada satu pun perwakilan pemerintah daerah yang hadir.
Pantauan wartawan di lokasi, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, bersama dua Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD telah tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengikuti agenda tersebut. Namun setelah menunggu hingga menjelang siang, pihak eksekutif tetap tidak hadir.
Sejumlah anggota dewan tampak menyampaikan kekecewaan atas batalnya rapat paripurna yang dinilai sangat penting dan telah lama dinantikan. Rapat tersebut dimaksudkan sebagai forum resmi bagi DPRD untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan kondisi kesehatan Bupati serta penggunaan anggaran yang telah disetujui untuk proses pemulihan.
“Tim Percepatan Pemulihan Bupati sudah dibentuk dan anggarannya telah kami setujui. Sudah seharusnya mereka hadir untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemulihan Bupati,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Gunawan Bala, membenarkan bahwa rapat paripurna ditunda karena ketidakhadiran pihak pemerintah daerah. Menurutnya, penjadwalan ulang akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Nanti akan kami jadwalkan ulang melalui Banmus. Kami berharap pada penjadwalan berikutnya pihak pemerintah dapat hadir agar agenda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain membahas perkembangan kondisi kesehatan Bupati, rapat paripurna tersebut juga diagendakan untuk membicarakan nasib 3.322 ASN PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang saat ini menerima upah kerja sebesar Rp300 ribu per bulan, yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sejak Juli 2025 menjalani perawatan intensif akibat stroke. Ia sempat dirawat kurang lebih tiga bulan di RS Siloam Kupang dan RS PON Jakarta. Pada akhir Oktober 2025, kondisi Bupati dinyatakan membaik dan diizinkan kembali ke Kabupaten Alor.
Kendati demikian, proses pemulihan masih berlangsung dan membutuhkan waktu cukup panjang. Dalam sejumlah kegiatan seremonial, Bupati terlihat hadir dengan menggunakan kursi roda dan didampingi ajudan serta protokoler.
Situasi tersebut memunculkan sorotan publik, terutama terkait pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat strategis, termasuk pengambilan keputusan dan penandatanganan dokumen penting. Hingga kini, belum terdapat pendelegasian kewenangan secara resmi kepada Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, untuk menjalankan sebagian tugas pemerintahan.
Akibatnya, berbagai kalangan menilai pelayanan publik dan roda birokrasi di Kabupaten Alor belum berjalan maksimal. Kondisi ini juga disebut-sebut berdampak pada perlambatan sejumlah program pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis daerah.
DPRD Alor menegaskan bahwa rapat paripurna yang ditunda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD berharap, pada agenda yang akan dijadwalkan ulang, pihak eksekutif dapat hadir secara resmi untuk memberikan penjelasan komprehensif demi kepastian informasi kepada publik dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor. ***(joka)
