Kalabahi, wartaalor.com – Seorang pemuda Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, Aldi Mooy, hingga kini masih menanti kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa yang telah dilaporkan sejak tahun 2023.
Aldi Mooy menduga telah terjadi indikasi korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan desa, di antaranya pekerjaan peningkatan pipanisasi dan kranisasi yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor bernama Muklis Abdul Rahim, yang diketahui memiliki badan usaha CV Cahaya Persada Indah.
“Semua pekerjaan yang saya jelaskan ini dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor Muklis di Desa Allumang,” ungkap Aldi Mooy kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Menurut Aldi, laporan resmi dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut telah disampaikan oleh masyarakat kepada Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor dan Kepolisian Resor (Polres) Alor. Dalam laporan tersebut, tercatat sedikitnya 21 item dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, belum terlihat perkembangan signifikan terkait penanganan laporan-laporan tersebut.
Kondisi ini, kata Aldi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan Desa Allumang dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang sebanding dengan besarnya anggaran Dana Desa yang telah dialokasikan setiap tahun. Bahkan, sejumlah infrastruktur yang dibangun dilaporkan mengalami kerusakan dini serta tidak berfungsi secara optimal.
Aldi Mooy secara terbuka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Alor, dalam menindaklanjuti laporan warga. Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Sebagai negara hukum, lanjut Aldi, Indonesia menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum sebagai pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait untuk bersikap transparan, profesional, dan segera memberikan kejelasan atas seluruh laporan yang telah disampaikan masyarakat Desa Allumang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap terwujudnya pembangunan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Aldi merinci sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya dugaan proyek fiktif pembangunan Papan Alamat Posyandu Tahun Anggaran 2020. Proyek tersebut dianggarkan sekitar Rp14,5 juta, namun hingga kini fisik bangunan dilaporkan hanya terealisasi kurang dari 40 persen dan sebatas fondasi, sebelum akhirnya pengerjaan terhenti tanpa kejelasan.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada proyek Instalasi Air Bersih atau Perpipaan Tahun Anggaran 2021. Pemerintah desa disebut menganggarkan dana ratusan juta rupiah untuk peningkatan jaringan perpipaan dan kranisasi ke rumah warga. Namun setelah berjalan lebih dari dua tahun, proyek tersebut dilaporkan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aldi juga mengungkap dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang, khususnya pada pengadaan alat penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Ia mencontohkan, harga ember yang di pasaran berkisar Rp25.000 diduga dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp150.000.
Tak hanya itu, Aldi turut menyoroti pengadaan layanan internet (wifi) desa. Menurutnya, pada pengadaan sebelumnya, fasilitas wifi tidak pernah terpasang, bahkan Inspektorat Daerah disebut tidak menemukan adanya instalasi wifi di Kantor Desa Allumang. Namun pada Tahun Anggaran 2024, pengadaan wifi kembali dianggarkan.
“Termasuk juga dugaan mark-up harga pada pengadaan lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni Muklis,” tambahnya.
Adapun nama kontraktor Muklis beberapa bulan lalu disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar atau mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor kepada sejumlah penyedia dana desa di Kabupaten Alor.
Hal ini mendapat protes keras dari Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, karena Muklis juga adalah seorang kontraktor proyek dana desa, dan kenapa pihak Kejaksaan Negeri Alor menitipkan surat panggilan pemeriksaan kepadanya.
Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya mempertanyakan apa hubungannya Muklis dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah Kejaksaan kekurangan petugas sehingga surat panggilan pemeriksaan untuk penyedia dana desa dititipkan kepada Muklis.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Allumang maupun pihak kontraktor terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan-dugaan tersebut. (*)
