Kalabahi, wartaalor.com – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.519.800.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/D.LHP KA/PDTT/2023 tanggal 17 September 2023 atas audit pengelolaan Dana Desa Allumang Tahun Anggaran 2023. Dalam LHP tersebut, kerugian keuangan desa diduga dilakukan oleh Kepala Desa Allumang, Pestus Kay Lily, bersama Bendahara Desa.
Rincian Temuan Inspektorat Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irda Alor, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, antara lain:
1. Kepala Desa Allumang tidak menyerahkan dokumen APBDes kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tidak melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kepada BPD dan masyarakat desa.
2. Terkait pengangkatan anggota BPD, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mengangkat anggota BPD melalui SK Kepala Desa, karena pengangkatan anggota BPD ditetapkan melalui SK Bupati. Dalam hal ini, anggota BPD atas nama Fernandes Kaku tidak melaksanakan tugas sejak Juni 2022, sementara proses pengusulan penggantian masih dalam tahap konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
3. Perangkat Desa Allumang atas nama Yantianus Sirah terbukti melanggar larangan sebagai perangkat desa karena tidak melaksanakan tugas lebih dari 60 hari kerja dan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan. Namun, proses pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengangkatan Yohanis Lili sebagai perangkat desa pengganti dilakukan tanpa mekanisme penjaringan dan penyaringan yang sah, sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pemerintah Desa Allumang menghentikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga atas nama John O. Waly Tung sejak tahun 2022 karena yang bersangkutan telah terdaftar dan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
6. Irda Alor juga menemukan bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp133.519.800.
Rekomendasi Inspektorat Daerah
Atas temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
1. Bupati Alor diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Desa Allumang atas kelalaiannya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada BPD dan masyarakat.
2. Bupati Alor juga diminta memberikan sanksi atas kelalaian Kepala Desa dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme.
3. Kepala Desa Allumang diwajibkan melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa Yantianus Sirah sesuai tahapan peraturan yang berlaku, serta menyampaikan dokumen pendukung kepada Inspektorat Daerah.
4. Kepala Desa Allumang diminta memberhentikan Yohanis Lili sebagai perangkat desa karena pengangkatannya tidak sah, dan melakukan proses penjaringan serta penyaringan ulang sesuai ketentuan.
5. Kepala Desa Allumang bersama Bendahara Desa diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp133.519.000 dengan menyetorkannya ke rekening Kas Desa paling lambat 14 November 2023, sesuai dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Rencana Penggunaan Dana yang Dikembalikan
Dana yang dikembalikan ke kas desa tersebut selanjutnya direncanakan untuk digunakan melalui RKP Desa, antara lain:
1. Pelunasan kekurangan pembayaran insentif Linmas tahun 2020 kepada 5 orang sebesar Rp1.000.000.
2. Pelunasan kekurangan upah tukang kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2020 kepada 10 orang sebesar Rp7.280.000.
3. Pelunasan kekurangan insentif Linmas tahun 2022 kepada 5 orang sebesar Rp200.000.
4. Pembayaran bantuan kepada Lembaga Adat Desa tahun 2022 sebesar Rp500.000.
Seluruh dokumen perencanaan dan realisasi penggunaan dana wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah sebagai bahan tindak lanjut pengawasan.
Irda Alor: Dana Sudah Mulai Dikembalikan
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026), membenarkan adanya LHP tersebut.
“Benar, ada LHP Dana Desa Allumang tahun 2023. Saat ini proses pengembalian kerugian keuangan desa sedang berjalan, dan sejauh ini sudah ada penyetoran kembali ke kas desa sebesar Rp7 juta,” ujar Romelus Djobo.
Inspektorat Daerah memastikan akan terus melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh kerugian keuangan desa dipulihkan. ***(joka)
