Kalabahi, wartaalor.com – Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proyek Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Alor diduga terlibat langsung dalam pengadaan ternak ayam jenis Joper di Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD).
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Sepri dan diduga berperan sebagai penyedia pengadaan ayam Joper beserta pakan dan obat-obatan, dalam kelanjutan proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh pihak lain.
Polemik ini berawal dari pengadaan ternak ayam Joper sebanyak 720 ekor yang bersumber dari Dana Desa Morba. Proyek tersebut kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap penyedia awal, yakni CV Satu Putri.
Sebelumnya, media online Metroalor.com memberitakan keberatan Direktur CV Satu Putri, Jhon Lili, atas keputusan Kepala Desa Morba yang mengeluarkan surat PHK dengan alasan keterlambatan pengadaan ternak ayam.
Dalam keterangannya, Jhon Lili mengakui adanya keterlambatan pendropingan ayam ke Desa Morba. Namun, ia menegaskan bahwa pengadaan ayam tidak mangkrak dan seluruh ternak dalam kondisi tersedia.
“Dari total 720 ekor ayam, sebanyak 120 ekor sudah kami drop ke Desa Morba. Sementara 600 ekor lainnya masih berada di lokasi penangkaran karena masih dalam masa perawatan,” ujar Jhon.
Ia menjelaskan, kontrak kerja pengadaan tersebut ditandatangani pada 17 Mei 2025 dan menurutnya, waktu pengadaan masih memungkinkan sesuai perjanjian. Namun secara tiba-tiba, pihaknya menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam kontrak kerja, waktu pengadaan masih memungkinkan. Tetapi kami tiba-tiba menerima surat PHK,” ungkapnya.
Jhon juga menyampaikan bahwa keterlambatan pendropingan telah disampaikan secara langsung kepada Kepala Desa Morba sejak Oktober 2025, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kantor desa. Saat itu, kata dia, pemerintah desa menerima penjelasan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya.
Selain itu, Jhon mengaku pihaknya telah dua kali melakukan pengiriman ayam, pakan, dan obat-obatan ke Desa Morba. Meski demikian, Pemerintah Desa Morba tetap menerbitkan surat PHK tertanggal 14 November 2025 dengan alasan keterlambatan pengiriman tahap lanjutan.
Perkembangan baru muncul setelah Jhon mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kelanjutan pengadaan ayam Joper tersebut. Informasi itu, menurut Jhon, ia peroleh saat mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Morba pada 5 Desember 2025 dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Dalam mediasi tersebut, Sekretaris Desa Morba disebutkan menyampaikan bahwa sisa pengadaan ayam tidak lagi dilanjutkan oleh penyedia awal.
“Saat mediasi, Sekretaris Desa menyampaikan langsung bahwa sisa pengadaan ayam tidak usah dilanjutkan oleh penyedia pertama karena sudah diantar oleh Pak S***i. Rekaman lengkapnya semua ada,” ungkap Jhon.
Ia melanjutkan, saat dikonfirmasi ulang, Sekretaris Desa Morba membenarkan bahwa sosok yang disebut tersebut merupakan anggota kepolisian. Bahkan, menurut Jhon, telah dilakukan penandatanganan kontrak baru untuk melanjutkan pengadaan ayam Joper dimaksud.
Jhon pun menyayangkan sikap Pemerintah Desa Morba yang diduga mengalihkan pengadaan kepada pihak lain sebelum adanya keputusan resmi pemutusan kontrak dengan penyedia awal.
“Saya sangat menyayangkan adanya pengalihan pengadaan kepada pihak lain sebelum PHK resmi kepada kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Morba, Urbanus Kamengkari, maupun Sekretaris Desa Morba belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pemutusan kontrak dengan CV Satu Putri maupun dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pengadaan lanjutan ayam Joper tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Alor, guna memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Morba. ***(joka)
