Sekdes Morba Akui PHK CV Satu Putri dan Keterlibatan Oknum Anggota Polisi dalam Proyek Dana Desa

Sekretaris Desa Morba, Abraham Legifani | Foto: Facebook

Kalabahi, wartaalor.com – Sekretaris Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Legifani, mengakui adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap penyedia pertama pengadaan ayam joper, CV Satu Putri, serta keterlibatan oknum anggota Kepolisian sebagai penyedia lanjutan dalam pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Abraham Legifani saat dikonfirmasi media Flores Update pada Minggu malam, 14 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa PHK terhadap CV Satu Putri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Abraham, kontrak kerja antara Pemerintah Desa Morba dan CV Satu Putri yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) telah berakhir pada Juli 2025. Selama masa kontrak berjalan, pihak desa telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2) kepada penyedia, namun tidak mendapatkan respons maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

“PHK tersebut sudah sah secara aturan, karena masa kontrak dalam SPK sudah berakhir pada bulan Juli 2025. Kami sudah menyampaikan SP 1 dan SP 2, tetapi tidak ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak CV Satu Putri,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, apabila pihak penyedia merespons surat peringatan tersebut, maka pemerintah desa masih dapat mempertimbangkan kelanjutan kerja sama. Namun karena tidak adanya itikad baik, persoalan tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah khusus desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau seandainya dalam SP 1 dan SP 2 Direktur CV Satu Putri, Om Jhon, memberikan konfirmasi, tentu ada pertimbangan. Karena tidak ada respons, maka pemerintah desa bersama BPD memutuskan untuk mencari pihak ketiga lain yang memiliki stok sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abraham juga membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Kepolisian sebagai penyedia lanjutan dalam pengadaan ayam joper di Desa Morba. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang mempertimbangkan ketersediaan barang dan kelanjutan program.

“Pengadaan lanjutan dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah desa, karena kebutuhan masyarakat harus segera dipenuhi,” tambahnya.

Meski demikian, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Desa ini menimbulkan perhatian publik, mengingat adanya ketentuan dan etika yang mengatur keterlibatan aparatur negara dalam proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Satu Putri maupun oknum anggota Kepolisian yang disebut sebagai penyedia lanjutan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. ***(joka)

Pos terkait