Kades Tasi Tegaskan Pemeriksaan Berulang di IRDA dan Kejari Alor Sebabkan Terlambat Ajukan Dokumen Pencairan Dana Desa

Kepala Desa Tasi Kecamatan Lembur Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Obet Kamesa | Foto: Facebook Obet Kamesa

Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa (Kades) Tasi, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Obet Kamesa menegaskan bahwa keterlambatan desanya dalam mengajukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk permintaan pencairan Dana Desa Tahap II disebabkan oleh rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sejak bulan Juni hingga Oktober 2025.

Menurut Kades Obet, para kepala desa di Kabupaten Alor, termasuk dirinya harus bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan dari dua lembaga tersebut, sehingga waktu dan tenaga mereka banyak tersita untuk menyiapkan berbagai dokumen audit. Kondisi itu membuat penyusunan dan pengajuan dokumen SPJ ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadi terhambat.

“Kami terlambat ajukan dokumen karena mulai bulan Juni, Juli sampai Agustus, kami sebagian besar sedang menjalani pemeriksaan. Inspektorat Daerah juga periksa, Kejaksaan juga periksa. Kami fokus urus penggandaan dokumen, menghadiri pemeriksaan, jadi tidak fokus siapkan dokumen SPJ,” jelas Kades Obet.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, ketika dokumen SPJ sempat diajukan, Dinas PMD kemudian menemukan bahwa saldo di rekening desa tidak mencukupi, sehingga dokumen harus direvisi kembali.

“Kami pengajuan SPJ berdasarkan persentase pekerjaan. Tapi setelah dicek, saldonya tidak mencukupi, sehingga kami harus rubah lagi dokumen. Itu membuat sebagian besar dana untuk pekerjaan fisik belum cair sampai sekarang,” katanya.

Dampaknya, operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan sejumlah kegiatan lain ikut tertunda karena dana tak kunjung masuk ke rekening desa.

Pemangkasan Anggaran oleh Kemenkeu Perburuk Situasi

Lebih jauh, Kades Tasi mengungkapkan bahwa kondisi tersebut semakin rumit setelah adanya pemangkasan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2025. Ia menyebut sekitar 80 desa di Kabupaten Alor terdampak kebijakan tersebut.

“Di Alor ada sekitar 80-an desa yang kesulitan karena pekerjaan sudah berjalan, tetapi dana desa dipangkas oleh pemerintah pusat. Ini sangat mengganggu. Kontraktor sudah kerja pakai modal pribadi, tapi tidak bisa dibayar karena dana belum cair,” ujarnya.

Akibat keterlambatan pencairan dan pemangkasan anggaran itu, sejumlah kontraktor mulai mengajukan protes karena pembayaran bahan bangunan dan biaya kerja belum dapat dilunasi desa.

“Tidak lama, kontraktor lapor kami di polisi karena bahan bangunannya belum kami bayar,” kata Obet.

Ia mengaku, besok, Selasa 2 Desember 2025 akan berkonsultasi dengan Kepala Dinas PMD Alor untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai apa yang harus disampaikan kepada masyarakat terkait kondisi ini.

Terkait kemungkinan masalah hukum akibat belum terbayarnya pekerjaan fisik yang telah berjalan, Obet menyatakan pemerintah desa siap mempertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau ada yang melapor kami ke kepolisian, kami siap pertanggungjawabkan sesuai kenyataan. Ini terjadi bukan karena kami tidak mau urus, tapi karena situasi dan kebijakan yang berubah,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan pemangkasan Dana Desa oleh Menteri Keuangan tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan tantangan desa-desa terpencil di daerah.

“Pak Menteri kan duduk di Jakarta. Kalau kaji benar kondisi desa, tentu tidak akan terjadi pemangkasan sebesar Rp11 miliar seperti ini,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Kades Tasi memastikan bahwa program Dana Desa di bidang pemberdayaan masyarakat akan dilaksanakan secara swakelola sesuai arahan pemerintah. Namun, untuk pekerjaan fisik, desanya tetap akan menggunakan jasa pihak ketiga demi efektivitas pelaksanaan.

“Kalau pekerjaan fisik mau swakelola, itu sangat sulit. Mau tidak mau harus pakai pihak ketiga. Kecuali sistem keuangan berubah dan uang langsung masuk ke rekening desa sehingga bisa langsung kerja sendiri. Tapi selama setiap progres harus didokumentasi dan diverifikasi, kami pakai pihak ketiga,” terangnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi agar desa tidak terus-menerus terjepit antara kewajiban administrasi, realitas lapangan, dan beban hukum yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan anggaran. ***(joka)

Pos terkait