Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa Welai Selatan, Kristofel Manilehi, menegaskan tetap menggunakan penyedia jasa dari luar Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) dalam pelaksanaan kegiatan dana desa tahun anggaran 2025. Keputusan itu diambil meski telah diterbitkan surat penegasan oleh Camat ATU, Sabdi E Makanlehi, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan kontraktor lokal yang berdomisili di wilayah kecamatan tersebut.
Keputusan Kades Kristofel ini disampaikan kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (1/12/2025), dengan menyebutkan bahwa pertimbangan teknis, kualitas pekerjaan, dan tanggung jawab hukum menjadi alasan utamanya mempertahankan kontraktor luar.
Kades Kristofel menilai, penggunaan kontraktor lokal bukan hal baru, namun pengalamannya menunjukkan mutu pekerjaan tidak sesuai standar teknis.
Menurutnya, beberapa penyedia lokal bahkan diduga bertindak sebagai perantara (calo) dengan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Ia mencontohkan nama Daud Padama yang menurutnya pernah menerima pekerjaan, tetapi pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak lain.
“Mereka ini pengalaman yang saya alami, kontraktor lokal kerja tidak sesuai standar. Ada juga yang kita kasih proyek, tapi dia kasih orang lain yang kerja, jadi seperti calo,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mutu, modal kerja, dan profesionalitas menjadi pertimbangan penting, karena segala konsekuensi hukum akan kembali kepada kepala desa sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.
Kades Kristofel mengkritik langkah camat yang hanya mengeluarkan surat penegasan tanpa membuka forum dialog resmi antara pemerintah kecamatan, desa, dan pihak penyedia lokal.
Menurutnya, forum resmi diperlukan agar camat bisa merekomendasikan penyedia lokal secara terbuka, sekaligus bertanggung jawab apabila pekerjaan yang direkomendasikan menimbulkan persoalan hukum.
“Saya mau camat rekomendasikan dalam forum resmi, jangan hanya lewat surat. Kalau pekerjaan bermasalah nanti, kami yang bertanggung jawab, bukan camat,” tegasnya.
Ia membandingkan surat camat tersebut seperti unggahan status media sosial yang tidak menyelesaikan persoalan di lapangan.
Selama ini, Kades Welai Selatan menggunakan jasa kontraktor luar bernama Yohanis Mabilehi, yang menurutnya memiliki kualitas kerja yang baik dan bertanggung jawab.
“Kita pilih yang kita tahu kualitasnya. Karena masyarakat juga yang mau menikmati hasilnya. Kita tidak bisa pakai kontraktor yang kita tahu dia tidak punya modal dan tidak bisa kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arahan dari camat tidak semuanya harus diikuti apabila tidak sejalan dengan pertimbangan teknis serta tanggung jawab hukum yang melekat pada kepala desa.
Sebelumnya, surat resmi Camat ATU bernomor 100.2.2.4/157/Kec.ALTAR/2025, tertanggal 26 Mei 2025, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di desa yang bersumber dari dana desa wajib melibatkan kontraktor lokal sesuai amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam surat itu, camat mencantumkan tiga penyedia lokal yang terdaftar di Kecamatan ATU, yaitu: CV Kalahari (Desa Petleng) CV Puncak Gunung Laling, (Desa Petleng) Direktur: Daud Padama dan CV Tibalmang, (Desa Lakwati), Direktur: Sef Padalani.
Selain penyedia jasa konstruksi, camat juga membuka peluang penggunaan toko, kios, atau koperasi lokal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa.
Meski demikian, Kades Kristofel menyatakan tidak akan mengikuti surat tersebut dan tetap menggunakan kontraktor luar demi menjamin mutu pekerjaan dan keamanan pertanggungjawaban anggaran.
Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya memastikan bahwa anggaran harus digunakan sesuai kebutuhan teknis dan hasil kerja terlihat nyata.
“Kalau bangun jalan setapak harus dilihat betul dibangun atau tidak. Bangun air minum harus lihat hasilnya. Kami cari yang bisa kerja baik,” pungkasnya.
Sikap berbeda antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan ketentuan terbaru Perpres 46/2025 terkait pengadaan barang/jasa di desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kecamatan apakah akan menindaklanjuti sikap Kades Welai Selatan tersebut. ***(joka)
