JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disambut positif berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) yang menilai KUHAP baru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan hadirnya KUHAP baru merupakan langkah monumental dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menilai, advokat kini secara tegas diakui sebagai penegak hukum yang memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya.
“RUU KUHAP ini merupakan langkah luar biasa. Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” tegasnya usai RDP dengan Komisi III DPR RI.
Harry mengungkapkan bahwa KUHAP baru memberikan imunitas bagi advokat selama menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Dengan perlindungan tersebut, advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata ketika membela klien. Lebih