Sius Djobo Disomasi Kuasa Hukum Irfan Effendi dan Mukhlis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Zainal dan Rian, Kuasa Hukum Irfan dan Mukhlis dari Kantor Hukum Sya'ban Sartono & Associates

Kalabahi, wartaalor.com — Pemuda asal Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Sius Djobo, menerima somasi dari kuasa hukum Irfan Effendi dan Mukhlis Abdul Rahim. Somasi tersebut dilayangkan setelah keduanya merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan Sius kepada awak media pada 25 November 2025.

Dalam pemberitaan media online Pinta Satu berjudul “Kejari Alor Periksa Rekanan Dana Desa, Pegiat Sosial Minta Tidak Tebang Pilih”, Sius Djobo menyebut adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek dana desa yang diduga melibatkan Irfan dan Mukhlis. Ia bahkan menyinggung pekerjaan proyek sumur bor di Desa Nurbinlelang dengan nilai sekitar Rp300 juta yang diklaim dikerjakan oleh Irfan.

Sius dalam keterangannya juga menilai bahwa Kejaksaan Negeri Alor tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kinerja para rekanan proyek dana desa tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar bagi Irfan dan Mukhlis merasa dirugikan secara reputasi.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Irfan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Sius. Ia menegaskan bahwa proyek sumur bor di Nurbinlelang bukanlah proyek yang pernah ia tangani, sehingga informasi yang disampaikan Sius dianggap tidak benar dan merusak nama baiknya.

Irfan juga menjelaskan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor dalam konteks pengawasan proyek dana desa, sehingga pernyataan bahwa Kejaksaan tidak pernah memeriksa dirinya dinilai keliru.

“Saya selalu berupaya agar setiap pekerjaan yang saya lakukan bermanfaat bagi masyarakat. Namun sangat disayangkan, masih ada pihak yang menuduh dan memfitnah tanpa dasar,” ujar Irfan melalui kuasa hukumnya.

Merasa dirugikan, Irfan bersama Mukhlis meminta perlindungan hukum dan menunjuk Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates sebagai pendamping.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili Moch. Zainal dan Rian, telah mengirimkan somasi resmi kepada Sius Djobo. Somasi tersebut menuntut agar Sius segera melakukan klarifikasi dan menarik kembali pernyataannya melalui media yang sama.

“Berita yang dirilis oleh Pinta Satu sangat merugikan klien kami. Selain memuat informasi yang tidak benar, publikasi tersebut juga tidak memenuhi standar etika jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak Irfan maupun Mukhlis,” kata Zainal saat konferensi pers di Kafe Arobi Kalabahi, Kamis (27/11/2025) malam.

Ia menegaskan pihaknya memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada Sius Djobo untuk melakukan klarifikasi terbuka. Apabila tidak dipenuhi, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam wawancaranya, Sius Djobo mengaku menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Irfan dan Mukhlis. Salah satunya, yang ia sebut, ialah pekerjaan sumur bor di Desa Nurbinlelang.

Namun, berdasarkan klarifikasi dari pihak Irfan melalui kuasa hukumnya, informasi tersebut dibantah keras dan dinyatakan sebagai bentuk pencemaran nama baik karena tidak sesuai fakta. ***(joka)

Pos terkait