Jakarta – Pemerintah menindak tegas pedagang yang mengoplos Minyakita dengan minyak komersial.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan karena Minyakita harus berasal dari skema domestic market obligation (DMO), bukan minyak komersial.
“Perusahaannya nakal. Mereka ingin memproduksi lebih banyak, jadi agar tidak ketahuan, mereka menggunakan minyak non-DMO atau minyak komersial,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
Menurutnya, merek Minyakita hanya boleh digunakan untuk minyak DMO, yang berasal dari perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) yang wajib menyalurkan minyak goreng rakyat sebelum mendapatkan izin ekspor.
Oleh karena itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) terbukti melanggar aturan karena menggunakan minyak komersial.
“Mereka menjual minyak komersial dengan merek Minyakita. Itu jelas pelanggaran,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.
