Keterangan Kades dan Supplier Berbeda, Pengadaan 11 atau 16 Ekor Babi di Tanglapui Timur Dipertanyakan

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Perbedaan keterangan antara Kepala Desa (Kades) Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Thomas Mokoni, dan supplier ternak babi, Frans Buce Boling, terkait realisasi program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.

Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah ternak babi yang disebut telah direalisasikan kepada masyarakat penerima manfaat, tetapi juga terkait total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanglapui Timur untuk program tersebut.

Sebelumnya, dalam keterangan kepada wartawan media ini pada Sabtu (8/8/2026), Kades Tanglapui Timur Thomas Mokoni menjelaskan bahwa Pemdes Tanglapui Timur pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp167 juta untuk pengadaan 11 ekor ternak babi lengkap dengan pakan.

Bacaan Lainnya

Menurut Thomas, seluruh ternak babi tersebut telah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat dan sebagian di antaranya bahkan telah berkembang biak.

“Pengadaan babi 11 ekor hanya satu kali saja tahun lalu. Sudah terbagi ke masyarakat penerima dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Thomas.

Thomas juga menyebut pengadaan ternak babi tersebut dilakukan melalui seorang supplier bernama Buce. Saat proses pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur, kata dia, supplier tersebut turut bersama seorang pendamping desa bernama Benny.

Menurut Thomas, ternak babi yang disalurkan merupakan jenis Duroc dengan ukuran besar dan dilengkapi pakan.

“Itu waktu bapa Buce dengan pendamping desa, Benny dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait proses pengadaan, terutama karena nilai anggaran yang disebut mencapai Rp167 juta untuk 11 ekor ternak babi.

Jika mengacu pada keterangan Kades, rata-rata nilai pengadaan mencapai sekitar Rp15,18 juta per ekor apabila total anggaran Rp167 juta tersebut dibagi dengan 11 ekor. Paket pengadaan tersebut disebut mencakup pakan.

Selain itu, keterangan Kades mengenai keterlibatan seseorang yang disebut sebagai pendamping desa bernama Benny dalam proses pengantaran ternak juga perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk kapasitas dan kewenangannya dalam kegiatan tersebut.

Supplier Sebut 16 Ekor dengan Anggaran Rp176 Juta

Sementara itu, keterangan yang disampaikan supplier Frans Buce Boling berbeda dengan penjelasan Kades Tanglapui Timur.

Saat ditemui wartawan di Kalabahi pada Sabtu (29/8/2026), Buce membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam pengadaan ternak babi untuk Desa Tanglapui Timur pada tahun anggaran 2025.

Buce juga membenarkan bahwa ternak yang disalurkan merupakan jenis Duroc ukuran besar dan dilengkapi dengan pakan.

Namun, ia membantah jumlah ternak yang disebut Kades Thomas hanya 11 ekor.

Menurut Buce, jumlah ternak babi yang direalisasikan kepada Desa Tanglapui Timur sebanyak 16 ekor dengan total nilai anggaran Dana Desa sebesar Rp176 juta.

“Desa Tanglapui Timur itu kami antar tiga kali. Jadi babi itu kami buatkan kandang yang terbuat dari kayu, terus masukkan dalam kandang baru muat di oto trek,” jelas Buce.

Ia mengatakan proses pengiriman dilakukan sebanyak tiga kali karena ternak yang dibawa harus ditempatkan dalam kandang kayu sebelum diangkut menggunakan kendaraan.

Buce juga menyebut dirinya memiliki tempat penangkaran ternak sendiri. Karena itu, menurut dia, ternak babi yang disalurkan kepada desa bukan diambil dari tempat lain.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena terdapat selisih lima ekor ternak antara data yang disampaikan Kades dan supplier.

Selain jumlah ternak, terdapat pula selisih nilai anggaran sebesar Rp9 juta. Kades menyebut anggaran sebesar Rp167 juta untuk 11 ekor, sementara supplier menyebut Rp176 juta untuk 16 ekor.

Dengan demikian, terdapat dua versi data yang perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadaan.

Perbedaan keterangan antara pihak pemerintah desa dan supplier tersebut patut diduga terdapat penyimpangan dalam program pengadaan ternak babi. Karena itu ketidaksesuaian data mengenai jumlah ternak dan nilai anggaran layak menjadi perhatian dan perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan antara APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan pengadaan, Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, bukti pembayaran, kuitansi, serta daftar masyarakat penerima manfaat.

Dokumen tersebut penting untuk memastikan berapa sebenarnya jumlah ternak babi yang diadakan, berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, spesifikasi ternak yang dipersyaratkan, termasuk apakah pakan dan fasilitas pendukung lainnya masuk dalam paket pengadaan.

Selain itu, perlu dipastikan pula kapan proses pengadaan dilakukan, kapan ternak dikirim ke desa, berapa kali pengiriman dilakukan, serta apakah jumlah ternak yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan ternak yang benar-benar diterima dan dibagikan kepada masyarakat.

Jika supplier menyebut sebanyak 16 ekor ternak telah dikirim dalam tiga kali pengantaran, data tersebut idealnya dapat dicocokkan dengan dokumen serah terima maupun keterangan penerima manfaat di lapangan.

Begitu pula dengan keterangan Kades Thomas yang menyebut hanya terdapat 11 ekor ternak. Perlu diketahui dasar pencatatan jumlah tersebut dan apakah 11 ekor merupakan jumlah keseluruhan yang diterima desa atau terdapat perbedaan penghitungan dalam dokumen tertentu.

Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa Juga Perlu Diklarifikasi

Selain perbedaan jumlah dan nilai anggaran, keterangan mengenai kehadiran seorang pendamping desa bernama Benny dalam proses pengantaran ternak juga perlu diklarifikasi.

Kades Thomas menyebut bahwa supplier Buce datang bersama Benny dan pendamping kecamatan ketika mengantarkan ternak babi ke Desa Tanglapui Timur.

Informasi tersebut penting untuk dikonfirmasi kepada pihak terkait agar jelas apakah kehadiran yang bersangkutan sebatas mendampingi atau terdapat keterlibatan dalam proses pengadaan maupun penentuan supplier.

Terlebih, jika benar yang bersangkutan merupakan pendamping desa yang bertugas di wilayah kecamatan lain, perlu dijelaskan alasan dan kapasitas kehadirannya dalam proses pengiriman ternak ke Desa Tanglapui Timur.

Dengan adanya dua versi keterangan tersebut, pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan realisasi fisik menjadi penting.

Versi pertama menyebut 11 ekor ternak babi dengan anggaran Rp167 juta, sedangkan versi kedua menyebut 16 ekor ternak babi dengan anggaran Rp176 juta.

Selisih tersebut mencapai 5 ekor ternak dan Rp9 juta.

Perbedaan data itu semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Jika dokumen menunjukkan jumlah dan nilai yang berbeda dari realisasi di lapangan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Sebaliknya, apabila perbedaan hanya terjadi akibat kekeliruan penyebutan jumlah atau nilai oleh salah satu pihak, maka klarifikasi berbasis dokumen juga dapat memberikan kepastian kepada publik.

Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat membuka data pengadaan tersebut secara transparan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak, pembayaran, pengiriman, berita acara serah terima, serta daftar penerima manfaat.

Publik berhak mengetahui apakah program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, jumlah, nilai anggaran, dan ketentuan pengadaan yang berlaku. (*)

Pos terkait