Tegas! Korprov TAPM NTT Minta Pendamping Desa Tidak Jadi Pemasok Barang di Desa

Zainul Arifin

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Koorprov TAPM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zainul Arifin, menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional, pendamping desa maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi pemborong ataupun pemasok barang dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penegasan tersebut disampaikan Zainul Arifin ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa, termasuk pengadaan bibit ternak dalam program ketahanan pangan di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Menurut Zainul, larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Bacaan Lainnya

Ia meminta seluruh Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM), Pendamping Desa (PD), maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Keputusan Menteri Desa No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Dilarang meminta dan menerima uang yang bersumber dari keuangan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai TPP. Bertindak sebagai pemborong, pemasok barang, bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang atau merekayasa pembayaran, dan lain-lain,” tulis Zainul Arifin melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Senin (31/8/2026).

Penegasan Koorprov TAPM NTT tersebut menjadi penting di tengah munculnya sejumlah informasi dan pengakuan dari pemerintah desa di Kabupaten Alor mengenai keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa.

Salah satu persoalan yang tengah menjadi sorotan terjadi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.

Alat Pertanian Didrop Sebelum APBDes Ditetapkan

Pengadaan alat pertanian dalam program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Margeta menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah barang berupa parang, alat semprot dan herbisida jenis Roundup telah didroping oleh pihak supplier ke desa sebelum penetapan APBDes.

Yang menjadi persoalan, pendropingan barang tersebut disebut tidak diketahui oleh Kepala Desa Margeta maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Informasi tersebut terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) program Dana Desa di Desa Margeta yang dipimpin Camat Abad Selatan, Swingli Loban. Rapat tersebut juga dihadiri Pendamping Lokal Desa Don Koliham dan Pendamping Kecamatan Benny Malaikosa.

Dalam rapat monev tersebut, Swingli Loban sempat meminta klarifikasi kepada pihak pendamping desa maupun TPK mengenai pengadaan alat pertanian dan pengadaan ternak babi. Namun, hingga rapat berakhir, tidak diperoleh penjelasan atau klarifikasi sebagaimana yang diharapkan.

Swingli menegaskan, pelaksanaan program Dana Desa semestinya melibatkan seluruh unsur pemerintah desa sehingga setiap program dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Dalam urusan program dana desa seharusnya bukan cuma bendahara desa yang terlibat, tapi semua aparat desa agar program bisa berjalan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, saat dikonfirmasi media victorynews.id pada Sabtu (25/7/2026), mengaku tidak mengetahui adanya pendropingan alat pertanian tersebut.

Menurut Alpius, bukan hanya dirinya, tetapi Kepala Desa dan TPK juga tidak mengetahui proses pendropingan barang tersebut, termasuk siapa pihak yang menjadi supplier.

“Sampai hari ini kepala desa, TPK bahkan saya sebagai Sekretaris juga belum tahu bapak,” tulis Alpius melalui pesan WhatsApp saat itu.

Ketika ditanya mengenai supplier yang selama ini sering bekerja sama dalam program Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan, Alpius menyebut nama Buce Boling yang diketahui menjalankan usaha kios pertanian.

“Bapak Buce Boling, kios pertanian,” katanya.

Alpius juga menyebut bahwa selama ini pihak yang banyak berurusan dengan supplier dalam pelaksanaan program Dana Desa adalah bendahara desa dan pendamping desa Benny Malaikosa.

Kades Tanglapui Timur Sebut Pendamping Desa Ikut Antar Ternak

Indikasi keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan juga muncul dalam pengakuan Kepala Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Thomas Mokoni, terkait pengadaan ternak babi melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Thomas mengatakan, Pemerintah Desa Tanglapui Timur pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp167 juta untuk pengadaan 11 ekor ternak babi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026), Thomas menyebut bahwa saat pengantaran ternak babi ke Desa Tanglapui Timur, supplier bernama Buce datang bersama pendamping desa dari Kecamatan Alor Timur.

Ia juga menyebut adanya seseorang bernama Benny yang ikut dalam proses pengantaran tersebut dan disebut sebagai pendamping desa.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, Benny merupakan pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Abad Selatan.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan seorang pendamping desa dari kecamatan lain dapat ikut dalam proses pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur.

“Itu waktu bapa Buce dengan pendamping desa, Benny dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkap Thomas.

Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut, khususnya Benny Malaikosa dan supplier Buce Boling, mengenai kapasitas serta tujuan kehadiran mereka dalam proses pengantaran ternak tersebut.

Sementara itu, pengakuan lain datang dari Kepala Desa Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Saul Takalapeta, terkait pengadaan bibit ternak kambing yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Saul mengatakan, Pemerintah Desa Air Mancur ketika itu mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan sekitar 60 ekor bibit kambing.

Menurut Saul, program tersebut berjalan baik. Kambing yang diberikan kepada masyarakat merupakan kambing yang dinilai siap produksi dan hingga kini telah berkembang biak.

Namun, ketika ditanya mengenai supplier yang menyediakan ternak kambing tersebut, Saul mengaku sudah tidak mengingat namanya.

Bahkan, ia mengaku tidak mengenal secara langsung supplier tersebut maupun mengetahui secara pasti tempat tinggalnya.

“Supplier itu saya su agak lupa, pokoknya dia tinggal di Binongko situlah,” ungkap Saul saat ditemui wartawan di Desa Air Mancur, Jumat (21/8/2026).

Saul menjelaskan, pengadaan ternak kambing saat itu dilakukan dalam satu paket dengan tali untuk mengikat ternak. Sementara komponen lain seperti pakan dan kebutuhan lainnya tidak termasuk dalam paket pengadaan.

Yang menarik, ketika ditanya apakah Pemerintah Desa Air Mancur sendiri yang mencari dan menentukan supplier untuk pengadaan ternak tersebut, Saul memberikan jawaban berbeda.

Menurutnya, proses tersebut pada saat itu dilakukan melalui pendamping desa bernama Jeck Sumaa.

“Waktu itu semua lewat Jeck Sumaa, pendamping desa,” kata Saul.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana peran pendamping desa dalam proses pengadaan tersebut, apakah sebatas memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi atau sampai pada tahap menghubungkan pemerintah desa dengan pihak penyedia barang.

Korprov TAPM Tegaskan Batasan Pendamping Desa

Munculnya sejumlah keterangan tersebut kembali menempatkan posisi pendamping desa dalam sorotan, terutama terkait batas antara fungsi pendampingan dengan aktivitas pengadaan barang dan jasa di desa.

Pada prinsipnya, pendamping desa memiliki fungsi untuk mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penegasan Koorprov TAPM NTT mengenai larangan pendamping desa menjadi pemborong maupun pemasok barang menjadi penting sebagai pedoman bagi seluruh tenaga pendamping profesional di wilayah NTT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. (*)

Pos terkait