KUPANG, WARTAALOR.COM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang dianggap tendensius, provokatif dan tidak berimbang perlu menjadi perhatian bersama. Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka sampaikan, pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengungkapkan adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang pada keterangan transfer disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.
Menurut mereka, fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi. Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah senior advokat.
Pengembalian tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.
Dengan pengembalian uang tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut cenderung hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul yang dianggap clickbait serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Mereka mengingatkan bahwa jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap pemberitaan.
“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut sebagai biaya pengacara.
Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.
Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana untuk menyerang atau menghakimi seseorang.
Dewan Pers Diminta Perkuat Pengawasan
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.
KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi dan etika.
Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya dapat lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab. (*)