KALABAHI, WARTAALOR.COM — Bupati Alor, Iskandar Lakamau, menghadiri secara langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Mini Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/8/2026).
Namun, dalam upacara tersebut, Iskandar Lakamau tidak bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup). Tugas tersebut kembali dijalankan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo.
Bupati Iskandar terlihat berada di barisan kehormatan bersama Wakil Bupati Rocky Winaryo dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor. Kondisi kesehatan Bupati disebut menjadi alasan dirinya tidak memimpin langsung jalannya upacara.
Sementara itu, rangkaian upacara dipimpin oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo selaku Inspektur Upacara. Komandan upacara dipercayakan kepada Kaur Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman.
Dalam pelaksanaan upacara, Rocky Winaryo memimpin jalannya upacara, membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, serta menyampaikan amanat.
Kehadiran Bupati Iskandar Lakamau dalam upacara tersebut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kondisi kesehatan Bupati masih terlihat belum sepenuhnya pulih. Dalam pantauan di lokasi, Iskandar disebut belum dapat berkomunikasi secara sempurna dan belum mampu berdiri dalam waktu yang cukup lama. Saat berjalan, ia juga masih terlihat membutuhkan bantuan dan menggunakan kursi roda.
Kembali Tidak Menjadi Inspektur Upacara
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Bupati Iskandar Lakamau untuk kedua kalinya tidak bertindak sebagai Irup dalam upacara HUT Kemerdekaan RI.
Pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), Iskandar juga tidak menjadi Irup karena saat itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.
Pada HUT RI tahun 2025 tersebut, Bupati tidak memimpin upacara karena masih berada dalam masa perawatan. Sementara pada HUT ke-81 RI tahun 2026, meskipun telah hadir secara langsung di lokasi upacara, tugas sebagai Irup kembali dilaksanakan oleh Wakil Bupati.
Situasi ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Sejumlah netizen mempertanyakan kapasitas Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan apabila kondisi kesehatan masih membatasi aktivitasnya.
Salah satu pemilik akun Facebook, Kancilnakal13, mempertanyakan posisi Bupati sebagai kepala daerah setelah dua kali tidak dapat memimpin upacara HUT Kemerdekaan RI.
“2 kali upacara bupati tdk berperan sebagai pemimpin daerah, apakah bupati masi layak menjadi bupati, dan apa fungsi bupati selama ini yg sudah di jalankan..?” tulis akun tersebut dalam kolom komentar Facebook.
Komentar lain datang dari akun Koilhing. Ia menyoroti kehadiran Bupati di lokasi upacara, tetapi pelaksanaan tugas sebagai pemimpin upacara kembali dilakukan oleh Wakil Bupati.
“Bupati Alor HADIR di lokasi upacara 17 Agustus 2026, namun Wakil Bupati yang bertindak sebagai Inspektur Upacara memimpin, membacakan teks proklamasi, dan menyampaikan amanat. Bupati hanya hadir, duduk di barisan kehormatan, lalu pulang,” tulisnya.
Akun tersebut juga menyinggung kondisi kesehatan Bupati yang dinilai masih membutuhkan terapi lanjutan.
Publik Pertanyakan Kinerja Pemerintahan
Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan upacara HUT Kemerdekaan. Sebagian netizen juga menghubungkan kondisi kesehatan Bupati dengan kehadirannya dalam berbagai agenda pemerintahan, termasuk sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Sebelumnya, mantan Pj Sekda Alor, Obeth Bolang, sempat menyampaikan bahwa Bupati Iskandar Lakamau telah sehat dan kembali melaksanakan tugas pemerintahan.
Pernyataan tersebut kemudian dibandingkan sejumlah netizen dengan kondisi Bupati yang masih terlihat memiliki keterbatasan dalam menjalankan aktivitas publik.
Pertanyaan yang muncul di ruang publik antara lain, jika Bupati telah dinyatakan mampu menjalankan tugas pemerintahan, mengapa masih jarang terlihat menghadiri sejumlah agenda pemerintahan penting, termasuk sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Sebagian masyarakat bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut Bupati sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila kondisi kesehatan belum memungkinkan dirinya menjalankan tugas secara optimal.
Akun Facebook Nona Kupang, misalnya, menulis komentar bernada desakan agar Bupati mundur.
“Bupati Alor, klw masih punya perasaan lebih baik mundur dari jabatan suda,” tulisnya.
Sementara akun Melshy Chandra juga menyampaikan kritik terhadap pembagian peran antara Bupati dan Wakil Bupati.
“Ganti bupati saja, biar pas Wakil jadi bupati. Bupati jadi wakil karna yg kerja wakil,” tulisnya.
Komentar-komentar tersebut merupakan pendapat dan aspirasi pengguna media sosial yang berkembang di ruang publik, sehingga tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai kemampuan Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Rencana Terapi Lanjutan ke RSPON Jakarta
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan bahwa Bupati Iskandar Lakamau direncanakan menjalani pemeriksaan dan terapi lanjutan di RSPON Jakarta.
Rencana tersebut berdasarkan rekomendasi dokter spesialis saraf Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi Kupang setelah Bupati menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus 2026.
Ketua Tim Percepatan Pemulihan Kesehatan Bupati Alor, dr. Anjassius Ata Alopada, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan di RSPON Jakarta diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi kesehatan Bupati sekaligus menentukan jenis terapi yang sesuai.
Menurut dr. Anjas, hasil pemeriksaan di RSPON nantinya akan menjadi dasar bagi tim medis untuk menentukan langkah penatalaksanaan atau terapi berikutnya, termasuk memperkirakan proses pemulihan Bupati.
“Nanti hasil pemeriksaan di RSPON dulu baru kita dapat gambaran berapa lama terapi-terapi ini harus dilakukan. Begitu juga mengenai tingkat kesembuhan atau pemulihannya semua sesuai dengan hasil pemeriksaan dan terapi lanjutan nanti di RSPON Jakarta,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan diperlukan karena terdapat sejumlah pemeriksaan penunjang yang membutuhkan keahlian subspesialis saraf.
“Pemeriksaan ini maksudnya ada beberapa pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosa yang memang butuh keahlian subspesialis saraf. Nanti dari hasil pemeriksaan ini baru diberikan penatalaksanaan (terapi) sesuai hasil pemeriksaan tersebut,” ujar dr. Anjas.
Terkait waktu keberangkatan ke Jakarta, dr. Anjas menyebut Bupati direncanakan berangkat setelah rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Menurut rencana bapak bupati nanti setelah 17 Agustus ini,” katanya.
Namun, kepastian keberangkatan tetap bergantung pada jadwal Bupati serta kesiapan tim medis.
Wakil Bupati Kembali Ambil Peran
Selain memimpin upacara HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Rocky Winaryo juga menjalankan agenda pemerintahan lainnya pada hari yang sama.
Pada malam harinya, Rocky mengukuhkan 30 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Alor Tahun 2026. Puluhan anggota Paskibraka tersebut terdiri dari 15 putra dan 15 putri.
Kondisi ini kembali memperlihatkan peran Wakil Bupati dalam menjalankan sejumlah agenda publik dan pemerintahan ketika Bupati masih mengalami keterbatasan akibat kondisi kesehatan.
Perdebatan mengenai kondisi Bupati Iskandar Lakamau pun kini tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor.
Di sisi lain, rencana pemeriksaan dan terapi lanjutan di RSPON Jakarta menjadi salah satu langkah yang dinantikan untuk mengetahui perkembangan kondisi kesehatan Bupati secara lebih objektif berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai kondisi kesehatan Bupati, hasil pemeriksaan lanjutan, serta sejauh mana kemampuan Iskandar Lakamau untuk kembali menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah Kabupaten Alor. (*)
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kondisi kesehatan Bupati, rekomendasi terapi, dan rencana pemeriksaan lanjutan perlu ditempatkan berdasarkan keterangan pihak medis/tim pemulihan. Sementara komentar netizen mengenai desakan mundur merupakan opini individu di media sosial dan bukan keputusan atau pernyataan resmi lembaga negara.
