KALABAHI, WARTAALOR.COM – Selain dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 pada program pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, program pengadaan bibit ternak babi yang dibiayai melalui Dana Desa juga mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan berbagai indikasi yang diduga mengarah pada ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi pengadaan bibit ternak babi. Desa-desa yang menjadi lokasi penelusuran antara lain Desa Margeta, Desa Fuisama, Desa Kenarimbala, Desa Tanglapui, Desa Tanglapui Timur, Desa Maukuru, dan Desa Mauta.
Dari hasil penelusuran sementara tersebut, muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan kemahalan harga (mark-up), kekurangan volume atau jumlah ternak yang disalurkan kepada masyarakat, hingga adanya ternak yang dilaporkan mati namun tidak diganti oleh pihak penyedia.
Di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, misalnya, pengadaan bibit ternak babi yang dalam dokumen dilaporkan sebanyak 100 ekor diduga hanya terealisasi sekitar 64 ekor. Sementara di Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), program pengadaan yang dilaporkan menggunakan anggaran sekitar Rp100 juta disebut-sebut hanya menghasilkan penyaluran 13 ekor bibit ternak babi kepada masyarakat.
Temuan serupa juga terjadi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat warga yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat dalam daftar, namun hingga kini belum menerima bibit ternak babi sebagaimana yang direncanakan dalam program tersebut.
Untuk di Desa Kenarimbala Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), pengadaan ternak babi telah direalisasikan, namun Kepala Desa Eduard Laoere yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu nama supplier dalam program ini. Sehingga hal ini patut diduga jikalau supplier bisa mengerjakan proyek dana desa karena difasilitasi oknum pendamping desa.
Selain dugaan ketidaksesuaian jumlah dan nilai pengadaan, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan adanya oknum pendamping desa yang diduga ikut terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah warga yang ditemui media ini berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh program pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa, khususnya untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Menurut mereka, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik di lapangan, kesesuaian jumlah ternak yang disalurkan, kualitas bibit, harga pembelian, mekanisme pengadaan, hingga penetapan penerima manfaat.
Warga juga meminta agar Irda Alor menelusuri seluruh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan diharapkan segera diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut warga, langkah audit secara menyeluruh penting dilakukan agar program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin penggunaan Dana Desa berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026) untuk dimintai tanggapan terkait berbagai temuan tersebut, belum memberikan respons. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)
