Ibu Korban Pertanyakan Kasus Kakek Cabul Cucu di Binongko, Sudah 6 Bulan Pelaku Belum Ditahan

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

Mendengar pengakuan dari anaknya, ia lalu menjemput korban dengan sepeda motor langsung menuju kantor polisi dan membuat laporan polis.

Sinta menceritakan, ia dan suaminya yang merupakan anak laki-laki dari kakek pelaku pencabulan itu bercerai setelah dikaruniai dua orang anak, perempuan dan laki-laki. Perempuan anak pertama yang korban dugaan pencabulan. Kemudian hak asuh anak jatuh pada mantan suaminya. Namun mantan suaminya meninggal dunia setelah menikah lagi dengan perempuan lain.

“Jadi hak asuh anak itu ada di mantan suami tetapi sudah ada perjanjian, bahwa kapan saja saya bisa ambil anak kalau ada apa-apa. Jadi setelah mantan suami meninggal dunia, anak-anak ini tinggal bersama ba’i dengan nenek di Binongko. Tapi karena sudah terjadi begini saya langsung ambil kembali saya punya anak dua ini,” ujar Sinta.

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S. Sos yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (12/6/24) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut. Kasat Reskrim menyebut, kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan berkasnya pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor. Namun Kejaksaan telah mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi beberapa petunjuk jaksa.

“Perkaranya ada jalan, bukan tidak. Sudah penyidikan. Tapi karena kejaksaan kembalikan untuk kami lengkapi beberapa petunjuk jaksa. Pelaku ini orang tua, dan dia sakit jadi belum kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim. ***(joka)

Pos terkait