Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan pencabulan oleh kakek berinisial H terhadap cucunya, sebut saja Bunga (15) yang terjadi di RT 003/RW 02 Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT penanganannya lambat. Pasalnya, kasus ini sudah enam bulan sejak di lapor ke Polres Alor pelaku belum juga ditahan.
Ibu kandung korban, Sinta, merasa kecewa dengan penyidik Polres Alor yang menangani perkara ini.
“Saya kecewa karena kami punya laporan ini sudah dari bulan Januari lalu. Saya sudah diambil keterangan, bukti visum juga ada tapi koq pelaku masih belum juga ditahan. Ini kenapa?,” tanya Sinta dengan tegas ketika menemui Wartawan di Kalabahi, Selasa, (11/6/24) siang.
Menurut Sinta, setelah kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang mengalami disabilitas ini dilaporkan, polisi lalu panggil pelapor dan juga terlapor untuk di BAP. Namun setelah BAP selesai polisi belum melakukan penahanan karena pelaku sakit.
“Memang betul pelaku sakit, dan dia minta ijin berobat di Kupang. Jadi waktu pelaku mau ke Kupang di lapor dulu ke polisi. Tetapi setelah sembuh dan kembali Kalabahi dia tidak lapor ke polisi kalau dia sudah sembuh dan sudah kembali Kalabahi. Jadi pelaku masih bebas di luar,” kesal Sinta.
Sinta mempertanyakan jangan sampai karena ada cucu pelaku juga anggota Polres Alor sehingga pelaku tidak bisa ditahan.
“Saya menduga mungkin karena pelaku punya cucu satu polisi, jadi dia tidak bisa ditahan. Kenapa jadi waktu jemput pelaku di rumah tidak pakai mobil patroli, tapi dia punya cucu sendiri yang jemput dengan motor bawa ke kantor polisi,” tanya Sinta.
Sinta menceritakan kronologi pelaku cabuli anaknya. Ketika itu korban yang merupakan anak dibawah umur ini mengeluh sakit perut, lalu kakeknya, H mengambil minyak kayu putih dan oles di perut korban sampai di bagian kemaluan korban.
Menurut Sinta, pelaku juga sering mengoles autan anti nyamuk ke tubuh korban hingga kemaluan. Kemudian diduga ada terjadi pencabulan, sehingga pada waktu korban dilakukan visum hasilnya ada luka lecet pada bagian kemaluan korban.
“Jadi kasus ini ketahuan satu ketika anak telepon saya, dia bilang mama saya sudah tidak betah tinggal dengan ba’i (kakek) dong. Ba’i ini dia oles minyak kayu putih sampai di saya punya kemaluan. Saya tidak mau tinggal disini lagi lah mama,” kisah ibu dua anak ini.
Mendengar pengakuan dari anaknya, ia lalu menjemput korban dengan sepeda motor langsung menuju kantor polisi dan membuat laporan polis.
Sinta menceritakan, ia dan suaminya yang merupakan anak laki-laki dari kakek pelaku pencabulan itu bercerai setelah dikaruniai dua orang anak, perempuan dan laki-laki. Perempuan anak pertama yang korban dugaan pencabulan. Kemudian hak asuh anak jatuh pada mantan suaminya. Namun mantan suaminya meninggal dunia setelah menikah lagi dengan perempuan lain.
“Jadi hak asuh anak itu ada di mantan suami tetapi sudah ada perjanjian, bahwa kapan saja saya bisa ambil anak kalau ada apa-apa. Jadi setelah mantan suami meninggal dunia, anak-anak ini tinggal bersama ba’i dengan nenek di Binongko. Tapi karena sudah terjadi begini saya langsung ambil kembali saya punya anak dua ini,” ujar Sinta.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S. Sos yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (12/6/24) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut. Kasat Reskrim menyebut, kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan berkasnya pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor. Namun Kejaksaan telah mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi beberapa petunjuk jaksa.
“Perkaranya ada jalan, bukan tidak. Sudah penyidikan. Tapi karena kejaksaan kembalikan untuk kami lengkapi beberapa petunjuk jaksa. Pelaku ini orang tua, dan dia sakit jadi belum kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim. ***(joka)