Pengadilan Negeri Kalabahi Mulai Gelar Sidang Kasus Dugaan Money Politik Caleg DPRD NTT Nurkaltim Laovo

Pengadilan Negeri Kalabahi menggelar Sidang Perdana kasus dugaan money politik caleg DPRD Provinsi NTT atas nama Nurkaltim Laovo

Kalabahi, wartaalor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor, NTT mulai menggelar sidang kasus dugaan money politik calon legislatif (caleg) DPRD NTT atas nama Nurkaltim Laovo alias NKL. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan para saksi berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Kalabahi, Senin, 5 Februari 2024 pagi hingga petang.

Pantauan wartaalor.com, sidang dipimpin Hakim Ketua Murtad MBau Mberu, SH didampingi dua Hakim Anggota, Susan Humau, SH, MH dan Regi Rihardianto, SH. Terlihat hadir langsung teradu NKL dan Bawaslu Kabupaten Alor selaku pihak pengadu serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor yaitu Zulkarnaen, S.H, M.H selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Alor dan Ilham Fauzi, SH selaku Jaksa Fungsional.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, NKL selaku pihak teradu tidak didampingi kuasa hukum maupun saksi meringankan yang dihadirkan. Sementara JPU Zulkarnaen, S.H, M.H membacakan keterangan para saksi ahli, setidaknya ada 5 saksi ahli ahli.

Sementara teradu NKL di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya. Caleg Partai Persatuan Pembangunan Dapil NTT 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Lembata ini mengharapkan kasus yang menimpanya akan Ia jadikan pelajaran untuk kedepan menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan politik.

“Jadi yang mulia, waktu itu saya sama sekali tidak menyadari kalau apa yang saya lakukan itu adalah pelanggaran yang mulia,” ujar NKL dalam sidang tersebut.

“Berarti sekarang baru sadar ya..? Memang kita orang NTT itu pada umumnya suka memberi kalau kita punya kelebihan, dan itu hal biasa. Hanya saja waktunya yang tidak tepat sehingga itu masuk pelanggaran. Tapi intinya saudara mengakui kesalahannya kan,” sahut Hakim Ketua, Murtad MBau Mberu.

“Terima kasih saudara sudah jujur, supaya kita tidak lagi memperpanjang dalam sidang ini. Nanti 5 tahun lagi kalau maju lagi jangan mengulangi lagi ya,” sambungnya.

Sidang akan digelar kembali pada besok, Selasa, 6 Februari 2024 jam 2 siang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan teradu.

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 29 November 2023 lalu atau tepat hari pertama tahapan kampanye, caleg DPRD NTT Nurkaltim Laovo diduga membagi-bagi uang dan stiker kepada warga di pelabuhan Alor Kecil Kecamatan Alor Barat Laut. Kasus ini pun menjadi viral hingga berdampak hukum. Tim Sentra Gakkumdu Alor menetapkan NKL tersangka usai mengantongi barang bukti dan keterangan saksi.***(joka)

Pos terkait