8 Hari Lagi Pemilu 4.169 Warga Alor Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Aristoteles Salmay, S.H

Kalabahi, wartaalor.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah semakin dekat atau hanya tertinggal 8 hari lagi dari sekarang. Waktu yang begitu singkat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, NTT mencatat masih ada 4.169 warga belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP.

Jumlah tersebut rata-rata merupakan pemilih pemula yang usianya 17 tahun ke atas. Tentu syarat utama warga bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu adalah harus memiliki e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

Bacaan Lainnya

“Hingga terakhir pagi tadi itu sebanyak 4.169 warga Alor belum melakukan perekaman e-KTP, dan mereka ini lebih banyak anak-anak baru tamat SMA yang usia 17 tahun ke atas,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, S.H ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 6 Februari 2024 siang.

Menurut Salmay, Dukcapil Kabupaten Alor telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong warga melakukan perekaman e-KTP, salah satunya dengan sistem jemput bola ke wilayah kecamatan. Untuk mengejar target, lanjut Salmay, pihak Dukcapil turunkan alat perekam ke beberapa wilayah, seperti di Baranusa Kecamatan Pantar Barat dan juga di Kecamatan Mataru untuk untuk melakukan perekaman.

“Untuk warga-warga yang belum memiliki e-KTP, kami membangun koordinasi dengan berbagai pihak terutama TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan. Selain memberikan himbauan dan ajakan untuk membuat KTP kepada warga, kami juga melakukan perekaman KTP di kecamatan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, selain Baranusa dan Mataru, sebelumnya dua kecamatan yang telah dilakukan perekaman KTP, yakni Kecamatan Abad Selatan dan Alor Barat Daya. Petugas disdukcapil membawa alat perekam dan melakukan perekaman di kecamatan.

“Tapi bagi kami tidak ada masalah. Dari sisa waktu yang ada ini kami bisa lebih optimalkan pelayanan hingga semuanya bisa direkam,” ujar Salmay.

Menurut Salmay, belakangan ini Disdukcapil kehabisan blanko KTP sehingga peserta yang datang hanya direkam wajahnya. Sementara fisik KTP masih menunggu proses cetak. Meski demikian, mereka tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari nanti.

“Jadi yang sudah rekam tapi belum dapat fisik KTP nanti kami kasih surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta ini sudah melakukan perekaman e-KTP dan saat ini KTPnya sedang proses cetak. Sehingga saat pergi ke TPS untuk mencoblos dia hanya membawa surat keterangan tersebut,” jelasnya. ***(joka)

Pos terkait