Kalabahi, wartaalor.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini telah menyeret mantan kepala dinas di kantor tersebut, Joseph E. Malaikosa alias JEM jadi tersangka dan kini dalam tahanan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Jaksa Penyidik telah meningkatkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Perkara Tipikor Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. Dua tersangka itu inisial WW (General Manager Marketing PT. Tunas Bahana Sparta periode 2017 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
Kemudian tersangka yang kedua inisial AA (Direktur PT. Tunas Bahana Sparta, periode 2021 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024. Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Kalabahi menyusul JEM yang sudah ditahan di rutan Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Berdasarkan Press Release Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PR-01 /N.3.21/Dti.3/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. I. M. Oktaria Hutapea, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H menjelaskan bahwa sebelumnya telah ditetapkan tersangka dengan inisial JEM (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.
“Bahwa tersangka WW, AA, dan JEM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” demikian Sulistiono.
Dikatakan Sulistiono, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19. Penahanan tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan : Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-66/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka WW dan Nomor :PRINT-67/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka AA.
Kasus Posisi
Bahwa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 (dua belas) Unit Mobil Pic Up Modifikasi
(double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun
Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima milyar tujuh ratus juta rupiah), sumberdananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. TUNAS BAHANA SPARTA, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh ahli, total kerugian keuangan negara dari pengadaan mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDES di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 adalah: Rp. 543.383.894,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni : Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***(joka)