Tim Resmob Polres Alor Tangkap KT, Buronan Kasus Penganiayaan Kepala Desa Wakapsir

Polres Alor tangkap buronan kasus penganiyaan Kepala Desa Wakapsir

Kalabahi, wartaalor.com – Tim Resmob Polres Alor Polda NTT menangkap buronan kasus penganiayaan Kepala Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor, Petrus Langmai. Pelaku berinisial KT ditangkap di Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara, Sabtu, 30 September 2023 sore.

Kasus penganiayaan ini terjadi tanggal 14 September 2023 lalu. KT yang menjadi buron beberapa minggu ditangkap setelah menganiaya Kades Wakapsir Petrus Langmai. Kejadian tersebut berawal ketika korban menginap di rumah tersangka. Sesaat korban ingin tidur, mendadak pintu kamar yang Ia tempati digedor oleh tersangka dan mengajak korban keluar. Setelah korban keluar, entah maksud apa hingga akhirnya tersangka KT mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke lutut korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara saat mendengar korban melaporkannya, tersangka KT akhirnya melarikan diri.

Setelah menjadi buron beberapa minggu, Tim Unit Resmob Polres Alor yang dipimpin Briptu Deny Adangbain akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan langsung menangkap tanpa perlawanan. Tersangka ditangkap di bengkel las di Desa Lendola dan digelandang menuju Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos yang di konfirmasi membenarkannya. Mbau mengatakan, saat ini tersangka KT sudah diamankan di rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. ***(joka)

Pos terkait