Kalabahi, wartaalor.com – Daniel Kafelmau, warga RT 05/RW 03 Desa Alimebunng Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Daniel mencalonkan diri lewat Partai NasDem untuk Dapil 2.
Namun melalui kesempatan ini, Daniel mengumumkan bahwa dirinya adalah eks narapidana. Ia pernah dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam kasus penganiyaan.
“Saya pernah masuk penjara selama 3,6 tahun. Saya terbukti melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351. Dan saya masuk penjara tanggal 18 Februari 2011, keluar tahun 2013 dari Lapas Kelas IIB Kalabahi,” ujar Daniel Kafelmau kepada Wartawan di Mebung, Jumat, 5 Mei 2023.
Daniel menyampaikan bahwa sebelumnya Ia hanya menjalani bebas bersyarat. Namun setelah 7 bulan kemudian, barulah Ia dinyatakan bebas murni oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi.
“Jadi waktu itu saya terlibat dalam kasus penganiyaan pada kegiatan Valentine Day di Mebung. Saya sudah menjalani masa tahanan selesai dan sekarang saya maju Caleg DPRD Alor di Dapil 2,” pungkas Daniel.
Daniel Kafelmau
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan mantan narapidana (napi) ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.
Eks nap dibawah 5 tahun penjara yang maju calon legislatif, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan kepada publik melalui media lokal atau nasional bahwa pernah dipenjara atas kasus tersebut. Bukti pemberitaan disertai dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi media tersebut.
Berkaitan dengan itu, pengumuman atas status eks narapidana Daniel Kafelmau ini dibuat sebagai syarat administratif pencalonan, untuk selanjutnya didaftarkan pada KPU Kabupaten Alor. ***(joka)