Perpres Perkuat Tata Kelola, Koperasi Merah Putih Bersiap Jadi Simpul Ekonomi Desa

Oleh: Salih Naga Pracipta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase yang menentukan. Setelah pembangunan kelembagaan dan infrastruktur berlangsung, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut memberi landasan bagi pemerintah untuk membawa program dari tahap pembentukan menuju operasional yang lebih tertib, terkoordinasi, dan terukur.

Perpres ini penting karena tantangan membangun koperasi dalam skala nasional bukan sekadar mendirikan badan hukum atau gerai. Koperasi harus memiliki barang yang diperdagangkan, modal kerja, pengelola profesional, jaringan logistik, sistem pembayaran, pengawasan, dan kepastian pasokan. Tanpa ekosistem tersebut, koperasi berisiko hanya menjadi bangunan fisik yang tidak menghasilkan aktivitas ekonomi berkelanjutan.

Sejak tahap penyusunan, pemerintah sebenarnya telah menempatkan tata kelola sebagai perhatian utama. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan rancangan regulasi disusun lintas kementerian/lembaga dan mencakup fase pembentukan kelembagaan dan badan hukum, pembangunan fisik gerai serta pergudangan, hingga operasionalisasi KDKMP. Dengan kerangka demikian, Perpres dapat dipahami sebagai upaya menyatukan banyak aktor dalam satu desain kerja yang lebih jelas.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa Perpres menjadi dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi. Pemerintah juga tengah memastikan gerai yang beroperasi memperoleh pasokan berkelanjutan, termasuk kebutuhan masyarakat bersubsidi dari energi hingga kebutuhan pokok lainnya. Menurut Dudung, barang bersubsidi harus mudah diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan, stok tersedia, serta penyalurannya tepat sasaran.

Pos terkait