Ancam Warga, KSU Budi Artha Dilaporkan ke Polisi. Laa: Mereka Tidak Wewenang Gantung Plang

KETERANGAN FOTO: Kantor KSU Budi Artha berlokasi di Sawah Lama Kalabahi | FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Sekelompok petugas juru tagih Koperasi Serba Usaha (KSU) Budi Artha Kalabahi Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Dylan Imanuel Oranay, warga Lautingara Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara. Dylan merupakan anggota atau nasabah di koperasi itu. Peristiwa pengancaman itu terjadi tanggal 19 April 2023 lalu.

Awal mula kasus ini terkait masalah tunggakan bunga pinjaman uang yang tinggal sekitar Rp 35 juta yang belum Ia setor ke koperasi. Dylan sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan pribadi. Setiap bulan Ia rutin setor angsuran hingga saat ini mendekati selesai atau lunas.

Bacaan Lainnya

“Saya pinjam uang Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Terus selama ini saya bayar rutin sudah 9 bulan, bukan saya tidak pernah bayar. Nah waktu saya terlambat bayar karena saya ada urusan, terus pas maitua (istri) melahirkan. Jadi saya minta waktu, dorang (petugas koperasi) tidak mau,” terang Dylan kepada Wartawan di Kalabahi, Jumat, 5 Mei 2023.

Dylan Oranay yang juga anggota Polres Alor ini menceritakan awal mula masalah pinjaman uang hingga dirinya diancam sekelompok petugas juru tagih Koperasi Budi Artha. Selain melakukan dugaan pengancaman mereka juga memasang plang di rumahnya di bilangan Lautingara secara membabi-buta. Plang itu bertuliskan “Tanah Ini Untuk Sementara Dalam Pengawasan KSU Budi Artha”.

“Dorang bilang mau pasang plang, saya bilang hee…dasar apa kamu pasang plang. Kalau kamu pasang saya akan buka kembali, terus ada satu petugas bilang nanti kami bawa excavator datang gusur ini rumah. Dorang ada sekitar 20 orang datang di rumah baru ancam saya dengan istri,” terang Dylan.

Dylan menyesali sikap brutal sekelompok juru tagih Koperasi Budi Artha yang menurutnya tidak pantas untuk dilakukan terhadapnya.

“Saya bukan tidak mau bayar. Kalau saya tidak bayar terus 107 juta yang saya sudah setor itu kamu pikir itu uang ko apa? Terus sertifikat yang kamu pegang itu apa? Tapi dorang tidak mau tahu, bilang sekarang juga sisa Rp 35 juta itu kasih lunas,” ungkap Dylan mengisahkan.

Dylan mengisahkan, pertama kali sekelompok juru tagih Koperasi Budi Artha datang ke rumah, Ia sedang keluar. Istrinya kemudian menelepon Dylan agar segera kembali ke rumah karena ada sekelompok petugas koperasi Budi Artha sedang ribut-ribut di rumah sambil desak istrinya bayar sisa tunggakan.

“Jadi saya pigi nah maitua ada menangis setengah mati. Maitua kasih tinggal ana buah sendiri tidur di sofa ko ada menangis, dia tidak alas bantal juga. Ana buah baru umur 7 bulan ini, kalau dia jatuh nah,” terang Dylan.

KETERANGAN FOTO: Rumah Dylan Imanuel Oranay di bilangan Lautingara digantung Plang. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang perkoperasian

Koperasi Tidak Punya Wewenang Gantung Plang

Berkaitan dengan persoalan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Agustinus Laa, S.Sos yang dikonfirmasi Wartawan di kantornya menyesal sikap arogan petugas Koperasi Budi Artha tersebut. Menurut Laa, sikap memaksa apalagi mengancam anggota yang terlambat setor pinjaman hingga berujung pidana itu bukan prinsip koperasi yang benar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 dan Permen Nomor 9 tahun 2018 tentang Perkoperasian.

“Kalau mengacu pada UU Nomor 25 tahun 1992 dan juga Permen Nomor 9 tahun 2018 tidak ada satu pasal yang mengatur bahwa ketika anggota melakukan pinjaman kemudian terlambat menyetor itu harus sita barang, gantung plang papan larangan dan lain sebagainya,” ujar Agustinus Laa.

Laa menandaskan, banyak pengurus koperasi di Alor tidak dibekali sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga ketika dipercayakan memimpin Dinas Koperasi dan UKM, Laa mulai banyak memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi ketika diundang dalam berbagai kegiatan. Karena, menurut Laa, sebagian besar koperasi-koperasi yang dibentuk secara dadakan, orientasi mereka hanya karena mereka punya modal kemudian mereka jalankan untuk mendapat keuntungan.

“Mereka tidak memahami apa itu koperasi. Kemudian prinsip-prinsip koperasi dan juga asas koperasi. Asas koperasi itu kekeluargaan,” ujar Laa.

Koperasi, lanjut mantan Camat Pantar Tengah itu, dibentuk atas kesepakatan anggota. Mereka punya niat, mereka punya tujuan yang sama, kemudian mereka bentuk koperasi. Dan asas ini kekeluargaan. Sehingga segala persoalan yang terjadi di tubuh koperasi itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dan itu harga mati karena undang-undang mengatur itu.

“Sehingga kalau ada terjadi praktek praktek seperti itu ya kami lembaga yang diberi kepercayaan mengatur koperasi kami tidak pernah memberikan pemahaman tentang hal-hal seperti itu,” jelas Laa.

Menurut Laa, kalau anggota terlambat setor angsuran pinjaman, lalu petugas koperasi melakukan sita barang itu kita sudah campur tangan pihak lain punya wewenang. Karena yang bisa gantung papan larangan dan lain sebagainya itu pengadilan yang bisa. Selain dari itu tidak, polisi pun juga tidak bisa.

Laa menerangkan bahwa kalau ada anggota terlambat setor pinjaman, lalu petugas koperasi lakukan sita barang dan lain sebagainya tinggal kita tanya dasar apa. Karena ada undang-undang, peraturan-peraturan, kemudian anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) dan hasil rapat anggota tahunan (RAT) koperasi yang mengatur seperti itu.

“Jadi semua hal yang menjadi keputusan ketika dalam RAT, yang dipandang perlu dilakukan dalam koperasi, yang belum diatur dalam AD ART, itu pada saat dalam RAT disepakati dan dimasukkan dalam AD ART. Sehingga itu menjadi dasar,” jelas Laa.

“Sepanjang ini kami belum mengambil sikap tegas karena belum ada yang resmi melapor kepada kami. Baru kemarin ada satu dari Kenarilang itu juga hal yang sama. Kami panggil Budi Artha datang dan kita selesaikan,” sambung Laa.

Laa melanjutkan, pengurus koperasi tidak dibekali SDM yang baik. Yang ada dalam benak mereka, menurut Laa, ya ketika ada orang butuh uang dikasih pinjam lalu itu disebut nasabah. Padahal bukan. Nasabah itu kan hanya ada di bank-bank BUMN dan bukan koperasi. Kalau koperasi itu di kenal anggota.

“Ya salah satu persoalan koperasi dibentuk secara mendadak itu dilatarbelakangi satu dua orang punya modal, terus dia rekrut tenaga kerja. Tenaga kerja ini hanya disampaikan kepada mereka bahwa kamu kasih jalan uang ini lalu dengan bunga seperti ini. Ini kan tidak bisa begitu,” pungkas Laa.

Laa kembali menegaskan bahwa manajemen koperasi yang benar harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sehingga kalau ikut ketentuan, semua keputusan RAT itu menjadi dasar.

“Jadi tidak bisa bekerja diluar dari RAT. Kalau bekerja sudah diluar jalur kita tanya dasar apa? Undang-undang nomor berapa? atau keputusan RAT tahun berapa? Kalau tidak ada maka itu disebut praktek liar atau rentenir,” ujar Laa sembari menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban koperasi liar yang membuat resah masyarakat.

Menurut Laa, koperasi hanya bisa dibubarkan karena dua hal. Yang pertama adalah kesepakatan anggota. Jadi pada saat mereka memulai pendirian koperasi sudah diatur jangka waktu tertentu untuk koperasi tersebut suatu ketika dibubarkan.

Yang kedua dibubarkan oleh pemerintah. Jadi atas dasar pengaduan anggota dan ketika pemerintah dalam hal dinas teknis melakukan investigasi dan ditemukan fakta-fakta yang merugikan pihak lain, maka dinas merekomendasikan kepada bupati untuk koperasi tersebut dibekukan atau dibubarkan.

“Jadi koperasi tidak boleh menyusahkan masyarakat karena dia menggunakan asas kekeluargaan. Katakanlah dia pinjam lalu dia belum ada uang untuk setor, kan itu kita pakai berbagai metode alasan untuk bisa diselesaikan, tidak pakai cara seperti sita barang dan lain-lain,” ujar Laa.

Sementara itu, berkaitan dengan persoalan ini Wartawan sudah melakukan konfirmasi kepada pengurus KSU Budi Artha, Jumat, 5 Mei 2023. Seorang petugas nama Ronis Adang yang mengaku sebagai ketua pengurus menyampaikan kasus ini sedang ditangani penyidik Polres Alor sehingga Ia tidak berkomentar.

“Sudah ada di polisi jadi kami tidak bisa komentar. Nanti Om dorang langsung bertemu polisi saja. Kami ada pakai pengacara juga nanti baru pengacara yang omong. Sekarang masih tunggu pengacara,” ujar petugas itu kepada Wartawan di kantor KSU Budi Artha yang berlokasi di Sawah Lama, Kalabahi. ***(joka)

Pos terkait